Suara.com - Pebasket putri Amerika Serikat, Brittney Griner dijatuhkan hukuman sembilan tahun penjara oleh pengadilan Rusia pada Kamis (4/8/2022) waktu setempat setelah terbukti bersalah dengan sengaja membawa kartrid vape yang mengandung ganja ke negara tersebut.
Brittney Griner yang dua kali meraih medali emas bola basket putri Olimpiade dan juara WNBA itu ditahan pada Februari lalu saat tiba di Rusia untuk bermain membela tim negara tersebut selama masa jeda WNBA.
Atlet berusia 31 tahun itu mengakui mempunyai kartrid vape yang mengandung minyak ganja namun dia menyatakan bahwa hal tersebut murni kekeliruan karena dia tidak sengaja mengemasnya.
Sebelum diputuskan bersalah, Griner sambil menangis memohon kepada hakim Rusia untuk tidak "mengakhiri hidupnya" dengan hukuman penjara yang kejam. Pengadilan juga memberikan sanksi denda 1 juta rubel atau 16.990 dolar AS (Rp250 juta).
Baca Juga: Mengenang Sosok Bill Russell, Legenda NBA dan Aktivis Antirasisme
Pengacara Griner mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan yang dinilai sangat tidak masuk akal itu. Tim pengacara menyampaikan bahwa pengadilan mengabaikan semua bukti yang ada serta pengakuan bersalah Griner.
"Dia (Griner) sangat marah, sangat stres. Dia hampir tidak dapat bicara," kata Maria Blagovolina, tim pengacara Griner.
Jaksa Rusia sebelumnya menuntut Griner agar dijatuhi hukuman 9,5 tahun penjara jika terbukti bersalah membawa obat-obatan terlarang ke negara itu, demikian Antara.