"Apabila FIFA diminta memverifikasi kelayakan seorang pemain sebelum peraturan baru berlaku, kasus semacam itu akan ditangani secara kasus per kasus, sembari menjaga komitmen nyata FIFA dalam menghormati hak asasi manusia," kata juru bicara mereka.
Tahun lalu, IOC telah mengeluarkan "kerangka kerja" acuan untuk masalah tersebut, sembari memberikan wewenang keputusan akhir kelayakan penampilan atlet-atlet transgender ke masing-masing federasi olahraga.
Kendati demikian, IOC membubuhkan bahwa "sampai saat terbukti sebaliknya, atlet tidak boleh dianggap memiliki keuntungan kompetitif yang tidak adil atau tidak proporsonial karena variasi jenis kelamin mereka, penampilan fisik dan/atau status transgender".
Sebelumnya, FINA pada Minggu (19/6) melakukan pemungutan suara internal yang menghasilkan pelarangan keikutsertaan atlet transgender pria-menjadi-perempuan ke kompetisi-kompetisi bergengsi nomor putri.
FINA juga akan membentuk gugus kerja untuk merumuskan kategori "terbuka" yang bisa diikuti oleh kalangan tersebut di sejumlah ajang sebagai bagian dari kebijakan anyar badan renang dunia itu.
Kebijakan baru tersebut juga mencantumkan bahwa perenang transgender pria-menjadi-perempuan hanya diizinkan mengikuti nomor putri apabila "mereka bisa membuktikan dan memenuhi kepuasan FINA bahwa yang bersangkutan tidak pernah merasakan pubertas pria melampaui Tanner Stage 2 (skala pubertas kedewasaan seksual) atau sebelum usia 12 tahun, mana pun yang lebih belakangan".
[Antara]