Polisi Tumbangkan 18 Drone di Mandalika Jelang Perhelatan MotoGP Indonesia

Liberty Jemadu Suara.Com
Kamis, 17 Maret 2022 | 23:41 WIB
Polisi Tumbangkan 18 Drone di Mandalika Jelang Perhelatan MotoGP Indonesia
Petugas kepolisian dari satuan tugas brimob melakukan pengawasan drone yang terbang liar tanpa izin penyelenggara ajang balap MotoGP di kawasan Sirkuit Mandalika, Kamis (17/3/2022). [Antara/Humas Polda NTB]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menurunkan sebanyak 18 drone yang terbang liar tanpa izin penyelenggara ajang balap MotoGP Pertamina Grand Prix Of Indonesia 2022 di kawasan Sirkuit Mandalika atau Pertamina Mandalika International Street Circuit.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Kamis (17/3/2022) menyampaikan bahwa 18 drone itu merupakan hasil pengawasan tim pantau dalam dua hari menjelang balap MotoGP.

"Dua hari lalu, ada 11 drone yang diturunkan paksa, dan hari ini sebanyak tujuh drone," kata Artanto.

Penurunan paksa drone liar ini dilakukan personel khusus. Mereka melakukan pengawasan di setiap bukit yang berada di sekitar kawasan Sirkuit Mandalika. Pengawasan dilengkapi dengan alat pelacak drone.

Baca Juga: Alex Marquez Optimistis Bakal Raih Hasil Positif di MotoGP Mandalika

Dari areal perbukitan, katanya, personel ditugasi mengawasi segala bentuk aktivitas yang dapat mengganggu kelancaran balap MotoGP pada 18-20 Maret 2022.

Langkah ini, kata Artanto, merupakan bagian dari hasil evaluasi pengamanan Tes Pramusim MotoGP pada 11-13 Februari 2022. Bahkan pada momentum tes pramusim yang berlangsung tiga hari tanpa penonton itu tercatat 30 drone liar diturunkan paksa.

Dengan alasan demikian, papar dia, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan pengamanan pada ajang balap MotoGP 18-20 Maret 2022

Ia mengingatkan bahwa pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi pidana kepada siapa pun yang tanpa izin menerbangkan drone di kawasan Sirkuit Mandalika.

Secara hukum, ujarnya, penerbangan drone di areal larangan atau wilayah terlarang, kawasan terbatas, dan kawasan bandara Udara harus mengikuti Undang-Undang RI Nomor 1/2009 tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37/2020, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2018.

Baca Juga: Disambut Hangat Masyarakat Indonesia Jelang MotoGP Mandalika, Pol Espargaro: Kami Seperti Warga Lokal

Ancaman pidana terhadap pelanggar, ujarnya, diatur dalam Pasal 410 hingga Pasal 443 Undang-Undang RI Nomor 1/2009 tentang Penerbangan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI