Suara.com - Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA memperkirakan bendera Merah Putih sudah dapat kembali dikibarkan saat Pesta Olahraga Asia Tenggara SEA Games, yang akan berlangsung Mei 2022 di Hanoi, setelah Indonesia kehilangan hak mengibarkan bendera negara di ajang olahraga internasional menyusul sanksi Badan Anti-Doping Dunia itu.
Ketua Gugus Tugas yang juga merupakan Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Raja Sapta Oktohari, menyampaikan bahwa WADA telah berjanji akan mengevaluasi ulang sanksi yang dijatuhkan kepada Indonesia sehingga sanksi diharap bisa dicabut lebih cepat.
"Karena SEA Games rencananya bulan Mei, mungkin saya bisa jawab sekarang, kalau bulan Mei Insya Allah bendera Merah Putih bisa berkibar kembali," ujar Okto dalam konferensi pers yang diikuti secara virtual di Jakarta, Senin (13/12/2021).

Saat ini, menurut Okto, tantangan penyelesaian sanksi ada pada waktu. Sebab, proses akan terjeda karena libur Natal dan Tahun Baru. Meski begitu, dia mengatakan tim Gugus Tugas telah memenuhi persyaratan untuk menyelesaikan masalah sanksi.
"Karena semua yang dimintakan kepada kita sudah kita report kepada WADA, dan WADA sendiri selain memberikan apresiasi terhadap kecepatan yang dilakukan oleh Indonesia terkait dengan pemenuhan dari yang disanksikan, mereka juga telah berkomitmen atau memberikan janji akan mengevaluasi ulang sanksi yang dijatuhkan kepada Indonesia," kata Okto.
Lebih lanjut, Okto mengatakan bahwa WADA juga bersedia membantu komunikasi dengan federasi internasional untuk memberikan pemahaman yang sama terkait sanksi doping tersebut.
Sebagai contoh, Okto mengungkapkan federasi internasional karate belum melihat bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Indonesia itu berbeda dari sanksi yang dijatuhkan kepada negara lain, sehingga mereka sempat melarang tim Indonesia menggunakan atribut Merah Putih.
"Tapi itu pun sudah disampaikan sudah dijelaskan oleh WADA," jeas Okto.
WADA menajatuhkan sanksi kepada Indonesia berlaku pada 7 Oktober 2021 selama satu tahun. Sanksi tersebut membuat Indonesia tidak dapat memiliki perwakilan di organisasi-organisasi internasional, tidak boleh menjadi tuan rumah atau menjadi host dari acara internasional, tidak bisa mengumandangkan lagu Indonesia Raya, juga tidak bisa mengibarkan bendera Merah Putih.
Baca Juga: Listyo Sigit Prabowo Resmi Jabat Ketua Umum PB ISSI
Hal itu, menurut Okto, berbeda dari negara-negara lainnya juga mendapat sanksi dari WADA, salah satunya adalah Indonesia masih diperbolehkan memasang atribut Merah Putih dalam kejuaraan internasional.