Suara.com - Ribuan calon relawan mengamuk dan merusak kantor sekretariat bidang SDM Sub PON XX Papua Klaster Kabupaten Jayapura, Senin (27/9/2021) kemarin. Aksi ini dilakukan demi menutut kejelasan terkait nasib relawan di pesta olahraga empat tahunan itu.
Sebelum merusak kantor sekretariat bidang SDM Sub PON Papua Klaster Kabupaten Jayapura. Ribuan massa sempat memblokade ruas jalan menuju ke Stadion Barnabas Youwe di Sentani Kabuparen Jayapura.
Menurut Dessy Kandenapa, calon relawan yang ikut dalam aksi protes itu mengatakan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes kepada pihak panitia lantaran nama-nama calon relawan yang dianggap tidak lolos proses verifikasi.
Padahal, segala persyaratan telah dipenuhi, termasuk persyaratan wajib vaksinasi COVId-19 bagi seluruh calon relawan PON XX Papua 2021.
Baca Juga: Kalahkan Papua Barat, Tim Sofbol Lampung Ukir Sejarah di PON Papua
"Semua persyaratan sudah lengkap, sudah divaksin juga semuanya. Pembukaan PON sudah sisa lima hari lagi, jadi saya harap jangan kecewakan kami," keluhnya.
Sementara itu menurut Siska Wally, calon relawan yang juga merasa dikecewakan menyebut, pihak panitia selama ini hanya memberikan janji-janji yang ternyata tidak mampu ditepati.
"Selama ini bidang SDM Panitia PON hanya memberikan janji-janji saja. Sehingga kami datang untuk meminta langsung dari Bapak Bupati selaku Ketua Umum PB PON Sub Klaster Kabupaten Jayapura," pinta Siska.
Untuk diketahui, sebelumnya pihak Panitia Besar (PB) PON XX Papua 2021 telah mengumumkan 15.886 orang yang bakal direkrut sebagai relawan.
Dari jumlah keseluruhan tersebut, selanjutnya disebar ke empat klaster penyelenggaraan PON, seperti 6.000 relawan di Kota Jayapura, 6.600 relawan di Kabupaten Jayapura, 2.000 relawan di Kabupaten Merauke, dan 3.900 di Kabupaten Mimika.
Baca Juga: Live Streaming PON 2021: Cara Nonton dan Linknya
Terkait pengumuman nama-nama relawan sendiri, menurut Koordinator bidang SDM PB PON XX Papua 2021, Albert Wanimbo, akan diserahkan kepada masing-masing klaster di empat Sub PB PON tersebut.
"Untuk klaster Kabupaten Jayapura, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Mimika akan mengumumkan di tempatnya masing-masing, tapi yang jelas semua harus tanggal 24 September 2021," ungkap Wanimbo.
Kontributor: Raymond Latumahina