Suara.com - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Malaysia, Syed Saddiq, telah resmi mendapat dakwaan kasus korupsi dari mantan partainya, Pribumi Bersatu Malaysia.
Dia dituduh menyalahgunakan dana partai berkuasa itu sebesar 1 juta ringgit, atau setara dengan Rp3,4 miliar.
Oleh karena itu, Syed Saddiq didakwa dengan Undang-Undang Anti-Pencucian Uang dan Undang-Undang Anti-Pendanaan Terorisme dan Perbuatan Melanggar Hukum.
Dakwaan itu muncul dari hasil Sidang Pengadilan Johor Bahru yang berlangsung pada Kamis (22/7/2021).
Menurut dakwaan, Syed Saddiq yang saat itu menjabat sebagai Ketua Armada (Angkatan Bersatu Anak Muda), melakukan tindak pidana setelah menarik dana sebesar 1 juta ringgit melalui cek tanpa persetujuan dewan tertinggi Bersatu.
Saddiq lahir pada 6 Desember 1992 di Pulai, Johor Bahru, Johor, Malaysia. Saat kuliah di Universita Islam Internasional Malaysia, ia aktif mengikuti kegiatan debat parlementer.
Hasilnya, lelaki berusia 29 tahun itu sempat memenangi United Asian Debating Championship (UADC).
Karier politik Syed Saddiq diawali ketika memimpin Armada (Angkatan Bersatu Anak Muda), sayap pemuda di bawah naungan Partai Pribumi Bersatu Malaysia.
Baca Juga: Razia Prokes di Perbatasan RI-Malaysia, Masih Banyak Warga yang Bandel
Syed Saddiq sempat mengikuti kontestasi pemilihan umum pada 2018 sebagai calon dari partai Bersatu. Partai ini dipimpin oleh Dr Mahathir Mohamad.