Olahraga Kegemaran Menteri Edhy Prabowo, Bersepeda dan Bulu Tangkis

Irwan Febri Rialdi Suara.Com
Rabu, 25 November 2020 | 11:09 WIB
Olahraga Kegemaran Menteri Edhy Prabowo, Bersepeda dan Bulu Tangkis
Edhy Prabowo saat bermain bulu tangkis. (Instagram/@edhy.prabowo).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (25/11/2020) dini hari WIB.

"Benar, jam 01.23 dini hari di Soetta," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta.

Berdasarkan informasi, Edhy Prabowo ditangkap setelah pulang perjalanan dari Amerika Serikat. Sejauh ini belum diketahui dalam kasus apa Edhy Prabowo ditangkap KPK.

Namun, dugaan kuatnya, Eddy Prabowo terjerat kebijakan izin benih lobster atau benur.

Baca Juga: 5 Hits Bola : Pemainnya Dicoret dari Timnas U-19, Barito Putera Ambil Sikap

Terlepas dari insiden penangkapan tersebut, Edhy Prabowo dikenal sebagai menteri yang aktif olahraga, lho. Di Instagram pribadinya, ia sempat membagikan aktivitasnya kala bersepeda dan olahraga bulu tangkis kala berada di Palembang.

Edhy Prabowo saat membagikan momen olahraga bersepeda dan bulu tangkis pada 6 November 2020. (Instagram/@edhy.prabowo).
Edhy Prabowo saat membagikan momen olahraga bersepeda dan bulu tangkis pada 6 November 2020. (Instagram/@edhy.prabowo).

"Bersepeda keliling Kota Palembang. Lanjut bulutangkis bersama kolega," tulis Edy Prabowo.

"Jangan sedih jangan bimbang. Selalu bahagia agar imun tetap terjaga. Apo kabar Wong Kito Galo...?" imbuhnya.

Edhy bersama beberapa orang yang ditangkap tersebut saat ini sudah berada di gedung KPK, pagi ini, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Namun, KPK belum memberikan informasi detil terkait kasus apa sehingga menangkap Edhy.

Baca Juga: CCTV Hotel Jadi Saksi Bisu Indisipliner Serdy dan Yudha di Timnas U-19

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap tersebut. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI