Sudah Jatuh Tertubruk Motor Pula, Balapan Liar Ini Berakhir Ngeri

Jum'at, 20 November 2020 | 01:10 WIB
Sudah Jatuh Tertubruk Motor Pula, Balapan Liar Ini Berakhir Ngeri
Viral balap liar berakhir ngeri. (Instagram)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tak seperti pada kejuaraan resmi, balap liat motor mempunyai risiko yang cukup tinggi, khususnya jika dipandang dari segi keamanan lintasan.

Hal itulah yang tersirat dari sebuah video viral unggahan akun Instagram @zonaliaran.bengkulu, 17 November lalu.

Dalam unggahan tersebut mulanya terlihat serombongan pemotor yang sedang melibas tikungan.

Namun tiba-tiba salah seorang pemotor hilang kendali dan mengalami low side, membuatnya menggelinding di aspal.

Baca Juga: Diputus Cinta, Pemuda di Pekanbaru Nekat Bakar Motor Pacar & Mobil Ibu Kos

Belum usai nasib apes yang ia alami, penunggang motor bebek ini masih harus tertubruk pemotor lain dan terperosok ke parit.

Viral balap liar berakhir ngeri. (Instagram)
Viral balap liar berakhir ngeri. (Instagram)

*Untuk menuju video terkait, klik di sini.

Sayangnya sampai saat ini belum jelas kapan dan di mana video tersebut diambil.

Bikin ngeri, video ini pun mengundang beragam respons warganet seperti pada komentar berikut ini.

"Udah jatoh ktiban tangga ketimpa genteng," kata n.setyo_nugroho.

Baca Juga: Motor Legendaris Yamaha Ini Bakal Disuntik Mati, Tipe Apa Saja?

'kasian banget jatuh dilindas.. masuk parit," ujar very_vlog77.

"Reka ulang adegan simoncelli ?" tulis its_adhimas_radya.

Selain rawan celaka, para pembalap liar sebenarnya bisa disebut sebagai pelanggar hukum, lho.

Dikutip dari Hukum Online, peraturan perundang-undangan sudah secara jelas melarang pengemudi kendaraan bermotor berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya. Pasal 115 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) mengatur sebagai berikut:

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

a.    mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau

b.    berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.

Pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI