Lantik Chandra Bhakti, Menpora: Hati-hati, Tempat Bapak itu Rawan

Selasa, 14 Juli 2020 | 18:10 WIB
Lantik Chandra Bhakti, Menpora: Hati-hati, Tempat Bapak itu Rawan
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali saat melantik Chandra Bhakti sebagai sosok pengisi jabatan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, di Wisma Kemenpora, Jakarta, Selasa (14/7/2020). [Dok Kemenpora]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menunjuk Chandra Bhakti sebagai Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Selasa (14/7/2020).

Dalam prosesi pelantikan yang berlangsung di Wisma Kemenpora, Jakarta, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali menegaskan para pejabatnya harus bebas korupsi.

Kasus penyelewengan uang negara yang sempat menjerat Deputi IV sebelumnya, Mulyana, disebutnya tak boleh terulang baik di deputi yang sama atau lainnya.

"Kepada pak Chandra, saya pesan hati-hati. Tempat bapak itu tempat rawan," kata Zainudin Amali, Selasa (14/7/2020).

Baca Juga: Dana Pelatnas Turun, Muhammad Zohri dan Kawan-kawan Segera Berlatih Bersama

"Jangan disepelekan karena kita pakai uang negara. Tak ada satu rupiah pun uang negara yang boleh kita selewengkan," tambahnya.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali saat melantik Chandra Bhakti sebagai sosok pengisi jabatan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, di Wisma Kemenpora, Jakarta, Selasa (14/7/2020). [Dok Kemenpora]
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali saat melantik Chandra Bhakti sebagai sosok pengisi jabatan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, di Wisma Kemenpora, Jakarta, Selasa (14/7/2020). [Dok Kemenpora]

Deputi IV Kemenpora sebelumnya terlibat kasus suap dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Mulyana divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta pidana denda Rp200 juta subsider kurungan 2 bulan penjara setelah terbukti bersalah menerima suap dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Setelah Mulyana ditangkap, posisi Deputi IV Kemenpora sempat kosong nyaris setahun. Selama periode itu, Kemenpora hanya menunjuk Pelaksana tugas (Plt).

Baca Juga: Kemenpora Kucurkan Rp 10 Miliar untuk Pelatnas Atletik dan Panahan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI