Suara.com - Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) akan memperketat aturan masuk kawasan mulai Jumat (18/6/2020) sebagai upaya mencegah penyebaran infeksi virus corona Covid-19.
Salah satu aturan yang diterapkan PPKGBK mulai akhir pekan ini adalah melarang ibu hamil, bayi, dan anak-anak di bawah usia 12 tahun memasuki kawasan kompleks Gelora Bung Karno.
"Ibu hamil, bayi, anak-anak di bawah 12 tahun itu kami akan cegah untuk masuk ke dalam. Karena rawan," kata Direktur Utama PPKGBK, Wianrto, di ruang konferensi pers SUGBK, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2020).
"Kami juga dapat masukan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia itu sementara dicegah karena rawan terltular covid-19," tambahnya.
Baca Juga: Enam Poin yang Wajib Anda Tahu Jika Ingin Olahraga di GBK
Pengetatan aturan memasuki kawasan kompleks Gelora Bung Karno dilakukan setelah pengelola menganggap masih banyak pengunjung yang tidak mengindahkan protokol kesehatan Covid-19.
Winarto memaparkan bahwa banyak pengunjung yang mendatangi GBK, khususnya area ring road SUGBK hanya untuk duduk-duduk dan piknik. Kegiatan olahraga justru diabaikan.
Dia juga menjelaskan masih banyak pengunjung yang tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak menjaga jarak serta menggunakan masker. Mereka berkerumun saat beristirahat.
"Memang SUGBK jadi tujuan orang datang dan foto-foto, serta duduk-duduk di sini. Pada waktu masuk dia cuci tangan, pakai masker. Tapi saat di dalam dia lepas masker, tak berjarak dengan teman-temannya. Tanpa masker bawa anak kecil itu buat kami risau," jelas Winarto.
Terapkan Enam Aturan
Baca Juga: Pemain Persija Putri Ini Pakai Dress Ketat, Warganet: Saya Benci Pikiranku
Selain melarang ibu hamil, bayi, dan anak di bawah usia 12 tahun memasuki kompleks GBK, pihak pengelola juga telah membuat rambu-rambu atau aturan baru agar masyarakat bisa lebih patuh berolahraga di era new normal.
1. Jam operasional dimulai pada pukul 05.00 WIB s.d. 20.00 WIB.
2. Akses masuk ke kawasan GBK melalui Pintu 5 dan Pintu 10; untuk kendaraan bermotor roda 4 diarahkan untuk parkir di Parkir Timur dan Parkir Selatan.
Sedangkan kendaraan bermotor roda 2 diarahkan untuk parkir di halaman Istora dan Stadion Akuatik.
Selanjutnya, akses keluar untuk seluruh kendaraan diarahkan melalui Pintu 8.
3. Area Ring Road Stadion Utama GBK hanya untuk pejalan kaki tanpa peralatan
(misalnya sepeda, skateboard, segway, scooter, dan/atau stroller).
4. Akses masuk pengunjung menuju Ring Road Stadion Utama GBK hanya melalui
Pintu A yang akan dibuka-tutup secara berkala dan akses keluar melalui Pintu
D, Pintu E dan Pintu G.
5. Jumlah pengunjung Ring Road Stadion Utama GBK akan dibatasi secara
bergiliran dengan jumlah pengunjung maksimal 1.000 orang dan waktu
maksimal 1 (satu) jam per shift.
6. Pengunjung yang berusia kurang dari 12 tahun dan ibu hamil dilarang masuk ke
kawasan GBK. Seluruh pengunjung harus mematuhi protokol kesehatan yang
berlaku antara lain pengecekan suhu tubuh di Pintu Masuk Utama dan ring road,
cuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 2 meter dan
tidak bergerombol.
“Dengan adanya Pembaharuan Tata Tertib dan Protokol Kesehatan yang diterapkan oleh Manajemen GBK ini, diharapkan mampu mendorong peran serta masyarakat agar tetap sehat di tengah pandemi COVID-19 sehingga masyarakat dapat berolahraga dengan aman dan nyaman di Kawasan GBK,” tutup Winarto.