Ibu Hamil dan Anak-anak Dilarang Masuk Kompleks GBK

Kamis, 18 Juni 2020 | 18:09 WIB
Ibu Hamil dan Anak-anak Dilarang Masuk Kompleks GBK
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Winarto (tengah) bersama Dandim 0501/ Jakarta Pusat BS Kolonel Inf Wahyu Yudhayana (kiri) dan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara (kanan) menyampaikan sosialisasi pembaharuan tata tertib dan protokol kesehatan pada masa PSBB transisi kawasan GBK di Jakarta, Kamis (18/6/2020). Dalam penyampaiannya manajemen GBK mengeluarkan peraturan di antaranya waktu jam operasional dimulai pukul 05:00-20:00 WIB, area 'ring road' hanya untuk pejalan kaki dan akses masuk hanya GBK hanya melalui pintu 5 dan pintu 10. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Jam operasional dimulai pada pukul 05.00 WIB s.d. 20.00 WIB.

2. Akses masuk ke kawasan GBK melalui Pintu 5 dan Pintu 10; untuk kendaraan bermotor roda 4 diarahkan untuk parkir di Parkir Timur dan Parkir Selatan.

Sedangkan kendaraan bermotor roda 2 diarahkan untuk parkir di halaman Istora dan Stadion Akuatik.

Selanjutnya, akses keluar untuk seluruh kendaraan diarahkan melalui Pintu 8.

Baca Juga: Enam Poin yang Wajib Anda Tahu Jika Ingin Olahraga di GBK

3. Area Ring Road Stadion Utama GBK hanya untuk pejalan kaki tanpa peralatan
(misalnya sepeda, skateboard, segway, scooter, dan/atau stroller).

4. Akses masuk pengunjung menuju Ring Road Stadion Utama GBK hanya melalui
Pintu A yang akan dibuka-tutup secara berkala dan akses keluar melalui Pintu
D, Pintu E dan Pintu G.

5. Jumlah pengunjung Ring Road Stadion Utama GBK akan dibatasi secara
bergiliran dengan jumlah pengunjung maksimal 1.000 orang dan waktu
maksimal 1 (satu) jam per shift.

6. Pengunjung yang berusia kurang dari 12 tahun dan ibu hamil dilarang masuk ke
kawasan GBK. Seluruh pengunjung harus mematuhi protokol kesehatan yang
berlaku antara lain pengecekan suhu tubuh di Pintu Masuk Utama dan ring road,
cuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 2 meter dan
tidak bergerombol.

“Dengan adanya Pembaharuan Tata Tertib dan Protokol Kesehatan yang diterapkan oleh Manajemen GBK ini, diharapkan mampu mendorong peran serta masyarakat agar tetap sehat di tengah pandemi COVID-19 sehingga masyarakat dapat berolahraga dengan aman dan nyaman di Kawasan GBK,” tutup Winarto.

Baca Juga: Pemain Persija Putri Ini Pakai Dress Ketat, Warganet: Saya Benci Pikiranku

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI