Suara.com - Komite Olimpiade Internasional (IOC) melarang seluruh atlet melakukan aksi protes terkait kematian George Floyd saat pelaksanaan Olimpiade 2020 Tokyo.
Larangan ini didasarkan pada peraturan nomor 50 Piagam Olimpiade.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa tidak ada satu pun aksi demonstrasi terkait isu politik, agama atau rasial yang diizinkan di seluruh tempat atau area penyelenggaraan Olimpiade.
Atlet-atlet yang melanggar peraturan akan dikenai sanksi disiplin berdasarkan kasus per kasus.
Baca Juga: Terkait Kasus Kematian George Floyd, Harley-Davidson Buka Suara
Pada Januari 2020, IOC juga telah mengeluarkan pedoman yang melarang aksi protes yang disampaikan melalui gestur tubuh, termasuk berlutut atau gerakan lainnya.
Menurut IOC, pedoman tersebut masih berlaku sampai dengan saat ini.
Aksi protes yang dilakukan atlet saat Olimpiade memang jarang terjadi.
Namun pada Olimpiade 1968 di Kota Meksiko, sprinter kulit hitam asal Amerika Serikat Tommie Smith dan John Carlos menundukkan kepala mereka sambil mengangkat tinju bersarung hitam di podium untuk memprotes ketidakadilan rasial.
Kemudian pada Olimpiade 2016 di Rio de Janeiro, pelari maraton asal Ethiopia Feyisa Lilesa mengangkat dan menyilangkan kedua tangannya ketika melewati garis finis sebagai bentuk dukungan terhadap aksi protes yang dilakukan oleh suku Oromo kepada pemerintah yang berencana untuk merelokasi lahan pertanian mereka.
Baca Juga: Stoner Berhenti Jadi Pebalap Penguji Honda karena Tak Disukai Marquez?
Pada 25 Mei 2020, seorang pria Afrika-Amerika berusia 46 tahun bernama George Floyd tewas setelah seorang polisi menekankan lututnya ke leher Floyd selama hampir sembilan menit di Minneapolis, Amerika Serikat (AS).