Suara.com - Kepala Bidang Pembinaan dan Prestasi (Kabid Binpres) PBSI, Susy Susanti enggan memberi tanggapan ihwal namanya disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan korupsi terdakwa eks Menpora Imam Nahrawi.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 6 Maret lalu. Saat itu, eks pebulutangkis Taufik Hidayat dihadirkan sebagai saksi lewat video conference.
Dalam proses persidangan, jaksa menyebut nama Susy Susanti saat memberi pertanyaan kepada Taufik.
Susy dikatakan sempat menagih uang anggaran yang pada akhirnya diberikan kepada Imam Nahrawi.
Baca Juga: Kemenpora Takkan Tuntut Taufik Hidayat soal Tudingan Banyak "Tikus"
Jaksa tak menyebutkan perihal uang anggaran terkait apa yang ditagih Susy melalui Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto.
Taufik Hidayat sendiri menjawab tak tahu-menahu. Dia membantah telah menerima uang Rp 800 juta seperti yang dikatakan Tommy Suhartono.
"Maaf ya saya no comment. Bukan kapasitas saya untuk menjawab ini secara pribadi," kata Susy saat dihubungi Suara.com, Rabu (13/5/2020).
Susy juga enggan menjelaskan lebih jauh terkait duduk perkara tagih menagih uang anggaran itu.
Siapa yang menyuruhnya dan untuk apa uang itu digunakan tak dia ungkapkan.
Baca Juga: Soal Kritik Pedas Taufik Hidayat, Ketua Harian PBSI Serahkan pada Wiranto
"Saya no comment saja, saya tidak jawab. Mungkin bisa ditanyakan kepada orang-orang di persidangan. Datanya kan di sana," kata Susy.