Dalam hadits lain juga dijelaskan bahwa orang yang makan dalam keadaan lupa tidak ada kewajiban mengqadha (mengganti—red) puasanya atau membayar denda kafarat.
Berikut teks hadis tersebut:
"Barangsiapa yang ifthar pada bulan Ramadhan karena lupa maka tidak ada (kewajiban) qadha baginya, tidak juga kafarat." (HR Hakim)
Baca Juga: Ramadan di Pelatnas, Shesar Rindu Buka Puasa dengan Opor Ayam Buatan Ibunda
Namun, tidak dianggap sebagai "lupa" bagi orang yang makan karena menyangka sudah Maghrib berdasarkan informasi yang keliru. Puasanya dihukumi batal.
Sebab, dalam hal ini orang itu tidak tepat dikatakan sebagai "orang yang lupa", tapi lebih karena keteledoran dalam menggali informasi mengenai waktu Maghrib sehingga memunculkan prasangka yang salah.