3. Peserta kegiatan olahraga secara massal disarankan untuk menggunakan masker.
4. Bagi yang diindikasikan sedang demam, batuk dan atau flu, diminta untuk meninggalkan lokasi dan harus dirujuk ke pelayanan kesehatan terdekat (Puskesmas / Klinik / Rumah Sakit).
G. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (COVID-19) Dalam Menyampaikan Laporan kepada Kemenpora
Pimpinan MOK wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri Pemuda dan Olahraga secara berkala (bulanan) dan atau jika ada kejadian tertentu yang sangat mendesak tentang kondisi masing-masing MOK khususnya termasuk yang terkait ada atau tidaknya personel MOK yang diduga diduga terkena dan bahkan terkonfimasi tertular Virus Corona (COVID-19), mengingat sesuai Pasal 1 butir (33) Ul-J No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional disebutkan bahwa Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang keolahragaan.
Baca Juga: Eks Deputi IV Kemenpora Sebut Imam Nahrawi Terima Rp 400 Juta