Kemenpora Keluarkan Surat Kewaspadaan Wabah Covid-19 Kegiatan Olahraga

Jum'at, 20 Maret 2020 | 13:48 WIB
Kemenpora Keluarkan Surat Kewaspadaan Wabah Covid-19 Kegiatan Olahraga
Menpora, Zainudin Amali. (Dok : kemenpora)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Kelanjutan pelaksanaan kompetisi dan atau kejuaraan olahraga nasional dan daerah akan diputuskan setelah adanya konfirmasi rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang masih tinggi atau tidaknya potensi pernyebaran virus Corona (COVID1 9).

D. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (COVID-19) Dalam Mengikuti Event Internasional

MOK direkomendasikan untuk tidak mengikuti event olahraga internasional yang diadakan di negara yang ada warganya terkonfirmasi telah menjadi korban yang tertular positif virus Corona (COVID-19).

Seandainya pihak federasi olahraga internasional tertentu tetap memaksakan diadakannya event olahraga internasional terkait, maka harus dapat dipastikan adanya pelaksanaan protokol kesehatan yang diatur dan disupervisi oleh WHO.

Baca Juga: Eks Deputi IV Kemenpora Sebut Imam Nahrawi Terima Rp 400 Juta

E. Protokol Kesehatan Pencegahan Virus Corona (COVID-19) Dalam Melakukan Perubahan Anggaran Yang Diperoleh Dari Kemenpora.

Mengingat dampak virus Corona (COVID-19) secara global mengakibatkan penundaan dan pembatalan event olahraga internasional, regional dan nasional, sehingga berdampak pada tidak terlaksananya kegiatan event dan Pelatnas seperti kegiatan try out, try in dan training camp yang dilakukan oleh MOK, maka bagi MOK yang sudah memperoleh bantuan APBN dari Kemenpora, dimungkinkan untuk mengajukan perubahan program dan anggaran dengan mekanisme sesuai Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga No. 12 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknik Penyaluran Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.

F. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (COVID-19) Dalam Melakukan Olahraga Massal Non Prestasi

Bagi warga masyarakat yang tetap rutin mengikuti kegiatan olahraga secara massal seperti kegiatan senam bersama di hari-hari tertentu, di tempat umum terbuka dan atau tertutup, maka sangat direkomendasikan untuk:

I . Menjaga jarak dalam melakukan kegiatan olahraga sejauh minimal 1 s/d. 2 meter.

Baca Juga: Menpora Ingin Pegawai Kemenpora Tingkatkan Kinerja

2. Tidak melakukan interaksi fisik secara langsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI