5. Jika selama masa karantina mandiri terdapat gejala demam, batuk dan atau bersin, maka personel MOK diminta segera mengunjungi pelayanan kesehatan terdekat (Puskesmas / Klinik / Rumah Sakit) dan melapor kepada pimpinan MOK.
6. Pimpinan MOK diminta melakukan pengecekan kesehatan bagi pengurus, pelatih dan atletnya sesuai kemampuan masing-masing MOK untuk memastikan, bahwa ada atau tidak ada personel MOK yang diduga terkena dan bahkan terkonfimasi tertular Virus Corona (COVID-19);
7. Informasi terkait pencegahan penyebaran wabah Covid-19 bisa di dapatkan pada kanal informasi Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
B. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (Covid-19) Dalam Pelatnas;
Baca Juga: Eks Deputi IV Kemenpora Sebut Imam Nahrawi Terima Rp 400 Juta
MOK direkomendasikan untuk meninjau ulang dan melakukan pembatasan secara ketat dalam pelaksanaan Pelatnas dalam rangka persiapan untuk mengikuti eventevent olahraga internasional hingga batas waktu yang ditetapkan Oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Jika perlu,dimungkinankan untuk melakukan penundaan sementara waktu pelaksanaan Pelatnas atas dasar:
1. Adanya Keputusan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang kondisi darurat penyebaran virus Corona (COVID-19).
2. Adanya kepastian dari pihak federasi olahraga internasional tentang adanya penundaan dan atau pembatalan event olahraga internasional karena penyebaran virus Corona (COVID-19).
Meskipun ada kemungkinan penundaan Pelatnas karena alasan tertentu di atas, namun kepada para atlet tetap diminta untuk melakukan kegiatan pelatihan secara mandiri dengan dibimbing oleh pelatih melalui long distance supervision atas tanggung-jawab MOK terkait dengan tetap menyampaikan laporannya secara periodik kepada Kernenpora.
C. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (COVID-19)
Baca Juga: Menpora Ingin Pegawai Kemenpora Tingkatkan Kinerja
1. Dalam Melaksanaan Kompetisi dan Kejuaraan Olahraga Nasional dan Daerah MOK direkomendasikan untuk menunda sementara waktu pelaksanaan kompetisi dan atau kejuaraan olahraga nasional dan daerah karena adanya penyebaran virus Corona (COVID-19).