c. Melakukan karantina mandiri yaitu berdiam di tempat tinggal (rumah / apartemen / kost) dan membatasi kontak dengan anggota keluarga, atau rekan satu tempat tinggal selama 14 hari;
d. Menggunakan masker pelindung jika timbul gejala batuk dan atau flu;
e. Menjaga kebersihan tangan secara rutin, terutama sebelum memegang mulut, hidung dan mata; serta setelah memegang instalasi publik (handle pintu, perangkat digital, pegangan tangga dan Iain-Iain);
f. Mencuci tangan dengan air dan sabun cair dan bilas setidaknya selama 20 detik, mencuci bagian telapak, punggung tangan,sela-sela jari, kuku, dan jarijari tangan, dan mencuci dengan air dan keringkan dengan handuk atau kertas sekali pakai. Jika tidak ada fasilitas mencuci tangan, dapat mencuci tangan dengan cairan yang direkomendasikan Oleh Kementerian Kesehatan;
Baca Juga: Eks Deputi IV Kemenpora Sebut Imam Nahrawi Terima Rp 400 Juta
g. Menutup mulut dan hidung saat bersin dan atau batuk menggunakan tisu, atau bagian dalam lengan atas. Segera membuang tisu setelah digunakan dan mencuci tangan dengan cairan yang direkomendasikan oleh Kemenkes atau air bersih dan sabun;
h. Ketika memiliki gejala gangguan pernapasan, diminta untuk mengenakan masker, dan mencari perawatan di fasilitas kesehatan
i. Jika melihat seseorang yang terlihat batuk, bersin dan atau demam, untuk segera membatasi jarak minimal 1 m hingga 2 m;
j. Membuang masker setelah merasa kotor, dan tidak boleh memakainya selama lebih dari sehari;
k. Dilarang berbagi makanan, peralatan makan, gelas dan handuk;
Baca Juga: Menpora Ingin Pegawai Kemenpora Tingkatkan Kinerja
Melaporkan kondisi kesehatan kepada pimpinan MOK terkait setelah 14 hari dari waktu kedatangan dan jika tidak ditemukan adanya gejala Virus Corona (Covid-19), maka personel MOK dapat beraktivitas kernbali di sekretariat MOK atau Pelatnas seperti semula;