Suara.com - Melalui Surat Nomor 3.17.4/SET/lll/2020 17 Maret 2020 terkait kewaspadaan terhadap penyebaran virus Covid-19 terhadap dunia olahraga di Indonesia, maka Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah menyusun Protokol Kewaspadaan Pencegahan Wabah Covid-19 Bagi Kegiatan Keolahragaan.
Kami meminta dengan sangat kepada seluruh Pemangku Kepentingan Bidang Keolahragaan terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 ini untuk memperhatikan dan mentaati Protokol ini bagi kepentingan kita bersama.
Berikur Protokol Kewaspadaan Pencegahan Wabah COCID-19 Bagi Kegiatan Keolahragaan :
Dalam rangka melindungi para pelaku olahraga dan warga masyarakat yang melakukan kegiatan keolahragaan, dan sekaligus meminimalisasi dampak pandemik wabah Covid-19 pada setiap kegiatan keolahragaan, maka Kemenpora menyampaikan panduan protokol sebagai berikut:
Baca Juga: Eks Deputi IV Kemenpora Sebut Imam Nahrawi Terima Rp 400 Juta
A. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (COVlD-19) bagi Personel Komite Olahraga dan ndük Organisasi Cabang Olahraga (untuk selanjutnya disebut Mitra Olahraga Kemenpora / MOK);
1. Personel MOK tidak direkomendasikan untuk melakukan perjalanan ke negara dan / atau kota di dunia yang telah atau berpotensi terpapar pandemik wabah Covid-19 baik dalam rangka ty out, try in atau training camp atau mengikuti kejuaraan / pekan olahraga internasional.
2. Personel MOK yang tidak dapat menghindari rencana perjalanan ke luar negeri karena akomodasi sudah dipersiapkan jauh hari sebelumnya, maka diminta menghindari bepergian jika daya tahan tubuh lemah atau mengalami demam dan atau batuk.
3. Personel MOK yang sedang berada di luar negeri diminta memperhatikan hal-hal berikut ini:
a. Jika mengalami demam, batuk dan atau kesulitan bernapas, diminta untuk segera menuju pelayanan kesehatan dan menceritakan sejarah perjalanannya;
Baca Juga: Menpora Ingin Pegawai Kemenpora Tingkatkan Kinerja
b. Menghindari kontak jarak dekat dengan penderita demam dan atau batuk;