Darurat Corona, Indra Muhammad 'Terjebak' di Surabaya

Rabu, 18 Maret 2020 | 14:21 WIB
Darurat Corona, Indra Muhammad 'Terjebak' di Surabaya
Pebasket Pacific Caesar Surabaya, Indra Muhammad. [Dok. IBL]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyebaran virus Corona di Indonesia turut berdampak pada kehidupan para atlet. Tak terkecuali para pemain klub Indonesian Basketball League (IBL).

Setelah IBL 2020 dihentikan sementara menyusul wabah virus Corona di Indonesia, para pemain dipersilakan pulang ke rumah masing-masing.

Namun tidak dengan Indra Muhammad. Atlet basket Pacific Caesar itu tetap memilih tinggal di asrama timnya di kawasan Kenjeren, Surabaya.

Bukan tanpa alasan Indra rela 'terjebak' di kota orang. Kondisi yang kurang kondusif disebutnya jadi alasan utama tak kembali ke kampung halaman di Bandung.

Baca Juga: Kevin Durant Positif Terinfeksi Virus Corona

"Kalau saya ingin latihan sendiri saja. Kalau pulang, menurut saya belum tentu aman juga. Virusnya sudah menyebar juga," beber Indra dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (18/3/2020).

"Saya tetap berada di Surabaya, sembari menunggu kepastian liga," tambahnya.

Penundaan IBL 2020 tak ditampik Indra Muhammad sebagai suatu yang mengecewakan. Hal itu lantaran timnya tengah berjuang keras untuk mengamankan tiket babak play-off.

Namun, ia mengaku sangat menghormati keputusan dari semua stakeholder terkait yang kini tengah fokus menangani wabah virus Corona Covid-19.

"Tetap latihan dan tetap jaga kesehatan saja. Ikuti anjuran-anjuran pemerintah agar terhindar dari virus corona," tandas Indra Muhammad.

Baca Juga: Tinju Dunia: Pandemi Corona, Manny Pacquiao Yakin Bisa Tarung Bulan Juli

Darurat Corona

Sementara itu, pemerintah telah memperpanjang status keadaan darurat nasional Wabah Virus Corona (Covid-19) di Indonesia hingga 29 Mei 2020.

Keputusan itu disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Doni Monardo melalui surat bernomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

"Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian ketentuan yang tertulis dalam surat keputusannya, Selasa (17/3/2020).

Pertimbangan adanya keputusan tersebut karena penetapan sebelumnya yang tertera dalam Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 sudah habis masa berlakunya.

Dengan demikian Doni memperpanjang status darurat Corona tersebut karena wabah Covid-19 yang kian menyebar.

REKOMENDASI

TERKINI