Pukuli Pacar hingga Tewas Usai Pesta Miras, Eks Petinju Dihukum 35 Tahun

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 17 Maret 2020 | 13:16 WIB
Pukuli Pacar hingga Tewas Usai Pesta Miras, Eks Petinju Dihukum 35 Tahun
Ilustrasi sarung tinju. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Namun dari hasil autopsi jenazah disimpulkan bahwa pada tubuh pacar sang petinju ditemukan beberapa tulang yang patah, termasuk patah tulang rusuk dan kehilangan banyak darah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI