Pukuli Pacar hingga Tewas Usai Pesta Miras, Eks Petinju Dihukum 35 Tahun

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Selasa, 17 Maret 2020 | 13:16 WIB
Pukuli Pacar hingga Tewas Usai Pesta Miras, Eks Petinju Dihukum 35 Tahun
Ilustrasi sarung tinju. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Charles Jackson (45), mantan petinju asal Chiredzi, akhir pekan lalu dijatuhi hukuman 35 tahun atas pembunuhan terhadap kekasihnya, Ndaizivei James.

Jackson, yang populer dikenal dengan nama Charo, memukuli pacarnya hingga tewas setelah cekcok mulut. Kasus pembunuhan itu terjadi Maret tahun lalu.

Hakim Pengadilan Tinggi Masvingo, Zimbabwe, Hakim Garainesu Mawadze menjatuhkan vonis yang berat karena sebelumnya Jackson diketahui memiliki sejarah pidana.

Dikutip Suara.com dari Nehanda Radio, Selasa (17/3/2020), Jackson melakukan pembunuhan pacar hanya dua tahun setelah bebas dari penjara karena kasus penculikan.

Baca Juga: Dikarantina Sepulang All England, Hendra / Ahsan Kembali Jadi Anak Asrama

Dia pernah menculik Wonder Mabika, seorang sopir taksi di Chiredzi dan merampoknya. Kasus itu membuatnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam persidangan, Jackson dan Ndaizivei diketahui semula sedang pesta miras (minuman keras) di Chigarapasi Beerhall.

Setelah terjadi cekcok mulut, Jackson meninju pacarnya sebelum dilerai oleh orang-orang di sekitar.

Keduanya lantas pulang ke rumah di mana Jackson dilaporkan terus memukuli pacarnya dengan tangan, sepatu dan berbagai benda lainnya.

Tak berhenti sampai disitu, aksi sadis Jackson terus berlanjut dengan terus memukuli seluruh tubuh pacarnya yang sudah dalam keadaan meninggal.

Baca Juga: Hasil Survei: 69,9 Persen Warga Jepang Setuju Olimpiade 2020 Ditunda

Menyadari telah melakukan kasus pembunuhan, Jackson mencoba menyiasati dengan memasukkan beberapa obat ke tenggorokan Ndaizivei, sehingga korban nantinya dianggap bunuh diri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI