Padahal, harga masker sebelum ramai seperti sekarang hanya sekitar Rp 30-60 ribu per boks.
"Bisa saja (disebut penimbunan) kalau dia tidak menjual langsung dalam arti sengaja menyimpan. Disebut menimbun kan ketika sengaja menyimpan dan kemudian tidak menjual ke pasaran dengan harapan ada melambung harga," ujar Tulus saat dihubungi, Rabu (5/2/2020).
Meski diduga melakukan penimbunan, berdasarkan Undang-Undang Perdagangan penjualan masker ini tidak termasuk kategori penimbunan.
Ia menyebut memang ada kategori khusus untuk barang penting tapi belum tentu masker termasuk di dalamnya.
Baca Juga: Corona Masuk Indonesia, Hendra Setiawan Kesulitan Cari Masker
"Ya (masuk kategori penimbunan) tetapi dalam perundang-undangan perdagangan kan ada dua jenis barang yang dilarang untuk dilakukan penimbunan. Sebenarnya masker ini tidak masuk dalam kategori itu. Enggak ada kata-kata tersirat atau tersurat dalam kategori ini," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejak virus Corona mulai masuk ke Jakarta, pembelian masker meningkat drastis. Menanggapi hal ini, Pemprov DKI Jakarta akan memperbanyak stoknya.
Manajer Bidang Umum dan Humas PD Pasar Jaya, Gatra Vagansa mengatakan, pihaknya akan menyediakan 1.450 masker.
Nantinya perlengkapan untuk menyaring udara ini akan dijual di berbagai gerai Pasar Jaya.
Baca Juga: Bidik 1 Gelar, Ini Daftar Atlet Indonesia di All England 2020
"Jadi kurang lebih kita sedang mengadakan 1.450 boks masker. Nanti coba akan kita distribusikan di Jak Grosir dan seluruh gerai JakMart, Mini DC, dan gerai-gerai lainnya," ujar Gatra saat dihubungi, Selasa (3/3/2020).