Suara.com - Penyelenggara balap Formula E 2020 Jakarta menyatakan pekerjaan lintasan di kawasan Monas yang dilaksanakan mulai Februari 2020 tidak akan mengganggu cagar budaya di sana.
"Kami menerima semua masukan dari pihak-pihak terkait tentang pembangunan sirkuit di Monas baik itu untuk cagar budaya dan kelestarian. Itu semua sudah jadi bahan masukan kami bahkan dari awal kami sudah siapkan," ucap Direktur Komunikasi Formula E Jakarta Dhimam Abror di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Dhimam mengatakan sejak awal pemilihan Monas jadi lokasi balap Formula E 2020 Jakarta, soal kelestarian cagar budaya Monas sudah diprioritaskan.
"Jadi ketika ada rencana atau Pak Gubernur mengusulkan buat Formula E di Monas, yang pertama kali kami pikirkan adalah kelestarian Monas dan cagar budaya Monas agar tak merusak apapun. Tapi pasti pada saat pembangunan ada bongkar pasang ya. Jadi mungkin akan terlihat berantakan," ujar dia.
Baca Juga: Jonatan Tumbang, Fajar / Rian Pastikan Kemenangan Indonesia Atas Korsel
Diketahui, Komisi Pengarah mengizinkan Monas dijadikan lokasi Formula E 2020 Jakarta dengan empat syarat yang harus jadi acuan Pemprov DKI Jakarta, yaitu:
1. Dalam merencanakan konstruksi lintasan tribun penonton dan fasilitas lainnya harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
2. Menjaga keasrian, kelestarian vegetasi pepohonan, dan kebersihan lingkungan di kawasan Medan Merdeka.
3. Menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar kawasan Medan Merdeka.
4. Melibatkan instansi terkait guna menghindari perubahan fungsi, kerusakan lingkungan, dan kerusakan cagar budaya di kawasan Medan Merdeka.
Baca Juga: Tinju Dunia: Wilder vs Fury, Manny Pacquiao Jagokan Bomber
Izin mengenai penyelenggaraan Formula E Jakarta di Monas tertuang dalam surat Nomor B-3/KPPKKM/02/2020 yang diteken Menteri Sekretaris Negara sekaligus Ketua Komisi Pengarah Pratikno pada 7 Februari 2020 yang ditujukan pada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.