Formula E 2020 Jakarta Diizinkan Digelar di Monas, Anies Surati Pratikno

Rabu, 12 Februari 2020 | 10:27 WIB
Formula E 2020 Jakarta Diizinkan Digelar di Monas, Anies Surati Pratikno
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) dan Co-Founder & Chief Championship Officer of Formula E, Alberto Longo, dalam acara peresmian Formula E Jakarta 2020 di kawasan Monas, Jakarta, Jumat (20/9/2019). [Suara.com/Fakhri Fuadi Muflih]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mensesneg Pratikno telah memberikan izin untuk menjadikan kawasan Monas sebagai lintasan balapan Formula E 2020 Jakarta.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan surat berisi desain trek balapan.

Dalam surat bernomor 61/-1.857.23, Anies menyatakan tiga poin penting kepada Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

Surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertanggal 11 Februari 2020 kepada Mensesneg Pratikno terkait penyelenggaraan Formula E 2020 Jakarta. [Dok. Ist]
Surat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertanggal 11 Februari 2020 kepada Mensesneg Pratikno terkait penyelenggaraan Formula E 2020 Jakarta. [Dok. Ist]

Poin pertama adalah apresiasi kepada Pratikno yang telah mengizinkannya menggunakan Monas sebagai sirkuit.

Baca Juga: BATC 2020: Gregoria Dipaksa Tarung 3 Game, Indonesia Sementara Unggul 1-0

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi Keputusan Komisi Pengarah atas persetujuan untuk kegiatan penyelenggaraan Formula E Tahun 2020 di kawasan Medan Merdeka, Jakarta Pusat," ujar Anies dalam suratnya kepada Pratikno yang diterima Suara.com, Rabu (12/2/2020).

Poin kedua, sesuai syarat dari Komisi Pengarah, Anies mengatakan penyelenggaraan Formula E Jakarta di monas sudah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya.

Rekomendasi itu dituangkan dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan dengan nomor 93/-1.853.15 tentang Penyelenggaraan Formula E pada 20 Januari 2020 lalu.

"Dalam rangka menjaga fungsi, kelestarian lingkungan dan cagar budaya di Kawasan Medan Merdeka dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya," jelas Anies.

Terakhir, ia menyatakan akan akan melaksanakan dan menaati Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dalam menyelenggarakan Formula E.

Baca Juga: Ferrari Rilis Mobil Baru F1 2020 dengan Sentuhan Teatrikal

Selain itu, ia akan mematuhi empat syarat dari Pratikno dalam surat nomor B-3/KPPKMM/02/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Formula E di Kawasan Medan Merdeka yang diberikan ke Anies pada 7 Februari lalu.

"Penyelenggara akan melaksanakan dan mentaati Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cagar Budaya sesuai dengan empat butir hal yang perlu diaperhatikan sebagaimana dinuat dalam surat persetujuan dimaksud," pungkasnya.

Selain menyampaikan tiga poin tadi, Anies juga melampirkan rancangan rute lintasan Formula E 2020 Jakarta di Monas. Dari desain itu, terlihat trek akan memasuki kawasan dalam Monas.

Layout atau desain lintasan Formula E 2020 Jakarta. [Dok. Ist]
Layout atau desain lintasan Formula E 2020 Jakarta. [Dok. Ist]

Lintasan ini akan melewati Jalan Medan Merdeka Selatan, tepat di depan Balai Kota dan masuk ke pintu di sebelah IRTI.

Setelahnya jalur masuk ke kawasan Monas hingga keluar lagi ke Medan Merdeka Selatan. Lintasan tersebut memiliki panjang 2,6 km dan 11 tikungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI