Suara.com - Tarik ulur perizinan gelaran Formula E 2020 Jakarta di kawasan Monas, Jakarta Pusat, akhirnya usai. Pihak penyelenggara dipastikan boleh menggunakan Monas sebagai venue balapan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun langsung bergerak cepat usai mendengar kabar baik tersebut.
Melalui surat bernomor 61/-1/857.23 tertanggal 11 Februari 2020, yang ditujukan kepada Mensesneg Pratikno, Gubernur Anies Baswedan mengirimkan layout atau desain lintasan Formula E 2020 Jakarta.
Merujuk pada desain tersebut, lintasan tersebut diketahui memiliki panjang 2,6 kilometer.
Baca Juga: BATC 2020: Susunan Pemain Tim Putri Indonesia vs Filipina
Lintasan yang akan melintasi kawasan dalam dan luar Monas itu memiliki 11 tikungan.
Sirkuit Formula E 2020 Jakarta memiliki trek lurus panjang yang melewati Jalan Merdeka Selatan. Lalu belok kanan ke arah silang Monas.
Setelah itu, para pebalap adu cepat mobil listrik ini diarahkan untuk berbelok kiri, sebelum menemukan putaran balik seraya mengitari bangunan Monas yang menjadi focal point dalam balapan ini.
Sayangnya, surat dari Pemprov DKI itu tak banyak memberikan detail informasi mengenai sirkuit.
Surat tersebut hanya membeberkan informasi terkait tiga bangunan utama pendukung gelaran Formula E 2020 Jakarta.
Baca Juga: Jaga Nama Baik Indonesia, Menpora Ingin Kisruh Formula E Diakhiri
Bangunan pertama yang ditandai dengan huruf A merupakan E-Village dan Fan Zone, yang merupakan tempat rekreasi bagi publik maupun penonton.
Dalam area itu, masyarakat akan dikenalkan teknologi ramah lingkungan terbaru.
Sementara bangunan B merupakan area VIP berupa Presidential Suite, Emotion Club, dan Local Hospitality.
Banguan itu turut menjadi tanda titik mula atau start balapan Formula E 2020 Jakarta.
Di lain sisi, bangunan C diperuntukan untuk kegiatan media massa. Peralatan penyiaran akan ditempatkan di banguan tersebut.
Penentuan venue atau lintasan Formula E 2020 Jakarta sebelumnya sempat menjadi polemik. Kementerian Sekretaris Negara (Setneg) sempat menolak kawasan Monas dijadikan lokasi penyelenggaraan.
Kondisi itu membuat Panitia Penyelenggara Formula E 2020 Jakarta, dalam hal ini Pemprov DKI dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), memutar otak untuk memilih lokasi lain.
Namun, melalui surat bernomor B-3/KPPKMM/02/2020, tertanggal 7 Februari 2020, Ketua Komisi Pengarah kawasan Medan Merdeka yang juga sekaligus Mensesneg Pratikno, justru kembali menyetujui penyelenggaraan Formula E Jakarta di Monas.
"Informasi tentang surat Komrah tanggal 7 Februari tersebut betul. Dalam surat tersebut Komrah menyetujui Formula E di kawasan Taman Medan Merdeka," kata Sekretaris Kemensetneg Setya Utama saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2020).
Gelaran Formula E 2020 Jakarta tersebut, kata Setya, bisa dihelat di kawasan Monas dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan. Salah satunya, mematuhi Undang-Undang Cagar Budaya.