STNK dan BPKB Hilang atau Rusak Kena Banjir, Ini Cara Mengurusnya

Rabu, 08 Januari 2020 | 13:35 WIB
STNK dan BPKB Hilang atau Rusak Kena Banjir, Ini Cara Mengurusnya
Ilustrasi BPKB rusak. (Facebook/Diffi Didik Jeep‎)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pada pekan pertama bulan Januari tahun ini, banyak terjadi musibah bencana di sejumlah daerah. Salah satunya adalah bencana banjir di daerah Jabodetabek.

Banjir inipun mengakibatkan banyak terjadi kerugian, termasuk hilang dan rusaknya surat-surat kepemilikan kendaraan.

Terkait hal itu, Ditlantas Polda Metro Jaya telah membuka posko pelayanan STNK dan BPKB Bencana Banjir, apa saja ketentuannya?

Untuk STNK yang rusak, lampirkan STNK tersebut beserta BPKB kendaraan, KTP pemilik kendaraan yang asli dan foto copy.

Baca Juga: Dari Dalam Mobil, Pria ini Kerjai Anak Kecil Hingga Ketakutan

Sementara untuk STNK hilang, pemilik kendaraan harus membawa surat keterangan hilang dari Polsek atau Polres, KTP pemilik, baik asli dan foto copy, serta foto copy STNK yang hilang berikut BPKB asli.

Cara urus STNK dan BPKB yang rusak/hilang karena banjir. (Instagram/@jktinfo)
Cara urus STNK dan BPKB yang rusak/hilang karena banjir. (Instagram/@jktinfo)

Beralih ke BPKB, pada BPKB yang rusak, pemilik kendaraan harus mengisi formulir permohonan, dan tak lupa membawa KTP pemilik asli dan juga foto copy.

Bagi pengurus kendaraan yang mewakili pemilik, harap bawa surat kuasa bermaterai. Selanjutnya pastikan anda membawa BPKB yang rusak lalu cek fisik kendaraan.

Lalu, bagi pemilik kendaraan yang kehilangan BPKB, maka mereka harus membawa KTP pemilik asli dan foto copy, serta surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan.

Syarat selanjutnya adalah surat pernyataan pemilk mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana/perdata di atas kertas bermaterai.

Baca Juga: Replika Gearbox dari Kardus Ini Bisa Jelaskan Cara Kerja Mesin Mobil

Selanjutnya, siapkan STNK asli dan foto copy, bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu minggu di media cetak yang berbeda serta cek fisik kendaran.

Itulah syarat dan ketentuan untuk mengurus dokumen kepemilikan kendaraan yang rusak maupu hilang. Praktis atau tidak menurut anda?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI