STNK dan BPKB Hilang atau Rusak Kena Banjir, Ini Cara Mengurusnya

Rabu, 08 Januari 2020 | 13:35 WIB
STNK dan BPKB Hilang atau Rusak Kena Banjir, Ini Cara Mengurusnya
Ilustrasi BPKB rusak. (Facebook/Diffi Didik Jeep‎)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Itulah syarat dan ketentuan untuk mengurus dokumen kepemilikan kendaraan yang rusak maupu hilang. Praktis atau tidak menurut anda?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI