Suara.com - Sekretaris Jendral Pengurus Besar Wushu Indonesia (PB WI), Ngatino menuding juri pertandingan wushu nomor taolu changquan putra SEA Games 2019 berbuat curang.
Tudingan itu dilontarkan setelah atlet wushu Merah Putih, Edgar Xavier Marvelo gagal meraih medali setelah hanya mendapatkan nilai 9,58 saat berlaga di Hall World Trande Centre Manila, Filipina, Minggu (1/12/2019).
Dia harus puas duduk diperingkat keempat, di bawah Yong Yi Xiang (Singapura), Wong Weng Son (Malaysia), dan Tran Xuan Hiep (Vietnam) yang berturut-turut menduduki peringkat 1,2, dan 3.
"Edgar yang diunggulkan dicurangi wasit/juri sehingga tidak mampu meraih medali emas," ujar Ngatino dalam rilis yang diterima Suara.com, Minggu (1/12/2019).
Baca Juga: Prihatin Kasus Menpora, Cabor Wushu Harap Olah Raga RI Bebas Korupsi
"Semua melihat Edgar tampil sempurna dan pantas menjadi juara. Makanya, penonton menyoraki wasit/juri saat mengumumkan Edgar hanya berada di peringkat keempat," sambungnya.
Ketidakadilan pihak juri disebut Ngatino terlihat dari pengurangan poin pada gerakan Edgar yang tidak dapat diprotes tim Indonesia.
"Wasit/juri menilai salah satu gerakan yang dimainkan Edgar tidak sampai dua detik padahal lebih dari dua detik," jelas Ngatino.
"Pengurangan ini yang menyebabkan Edgar gagal mempersembahkan emas. Kita tidak bisa melakukan protes karena ketentuan dalam pengurangan gerakan ini tidak ada protes," sambungnya.
Di sisi lain, atlet Indonesia Seraf Naro Siregar juga gagal merebut medali. Dia hanya mampu menempati posisi sembilan dengan skor 9,11 di nomor yang sama dengn Edgar.
Baca Juga: Tampil Berhijab, Ratu Wushu Asia Tenggara Ini Cantiknya Makin Terpancar
Sementara di nomor taijiquan putri, Indonesia yang menurunkan Alexandra Calista Setiawan juga gagal meraih medali. Atlet berusia 18 tahun tersebut harus puas berada di peringkat 7.
Hasil serupa juga diraih Bobie Valentinus Gunawan. Turun di nomor taijiquan pura, ia gagal merebut medali emas setelah hanya duduk diperingkat kelima dengan skor 9,47.