"Jika tidak bisa jadi juara, jadilah pemenang yang mampu merebut hati penonton, sehingga mereka ikut bahagia menonton pertandingan tersebut," sambungnya.
Zainut juga menegaskan, pemerintah pusat telah mengesahkan undang-undang pesantren yang memberikan pengakuan bahwa pesantren setara dengan lembaga pendidikan umum lainnya.
"Pemerintah melalui UU pesantren, memberikan pengakuan sehingga kedudukan pesantren bukan lebih rendah dari pendidikan umum lainnya, tapi setara," kata Zainut.
Baca Juga: Wagub Jabar Terbelit Kasus Penipuan, Ini Kata Ridwan Kamil