Suara.com - Chef de Mission (CdM) Indonesia untuk SEA Games 2019, Harry Warganegara angkat bicara terkait pelaporan terhadap eks Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Erick Thohir ke Polda Metro Jaya.
Erick yang kini menjabat Menteri BUMN dipolisikan Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) Oegroseno.
Mantan Wakapolri itu melaporkan Erick lantaran disebut jadi orang paling bertanggung jawab atas dicoretnya kontingen tenis meja Indonesia ke SEA Games 2019.
Laporan terebut diajukan sejak 6 Oktober 2019 lalu dan telah diterima pihak kepolisioan dengan LP nomor LP/6408/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.
Baca Juga: Evaluasi Praveen / Melati, Richard: Praveen Harus Sadar Dia Sebenarnya...
Menanggapi masalah itu, Harry menyebut Oegroseno telah salah kaprah. Hal itu lantaran masalah di ranah olahraga telah memiliki badan pengawas tersendiri yakni Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).
"Tidak ada urusannya dengan kepolisian. Urusan olahraga itu ke BAKI," ujar Harry saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/10/2019).
Oegroseno sebelumnya mensinyalir Erick Thohir, saat masih jadi Ketua KOI, dan jajarannya telah melakukan penipuan.
Mereka dianggap Oegroseno telah mengingkari keputusan Mahkamah Agung RI nomor 274K/TUN/2015 terkait penyelesaian dualisme kepengurusan induk cabor tenis meja.
"Pengingkaran terhadap keputusan Mahkamah Agung RI yang diabaikan oleh para Petinggi KOI pimpinan Erick Thohir dengan mencoret cabang olahraga tenis meja dari SEA Games 2019," kata Oegroseno, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/10/2019).
Baca Juga: Ancajas: Manny Pacquiao Akan Pukul KO Mayweather di Ronde Enam
Namun, anggapan itu langsung dibantah oleh Harry. Harry yang sempat menjabat Wasekjen KOI periode 2015-2019, justru menyebut Oegroseno tak mematuhi putusan yang telah disepakati KOI, KONI, dan Menpora pada 23 Oktober 2017.
Putusan yang dimaksud Harry perihal kesepakatan yang ditandatangani Menpora Imam Nahrawi, Ketua KONI Pusat Tono Suratman, Ketua KOI Erick Thohir, serta dua pihak yang dilanda dualisme, Oegroseno (Ketua PP PTMSI) dan Anton Suseno (Ketua Harian PB PTMSI).
Kesepakatan itu meminta kedua belah pihak yakni PP PTMSI dan PB PTMSI untuk bisa menyelesaikan masalah dualisme tersebut.
"Kan sudah ada kesepakatan agar PTMSI mau melebur menjadi satu. Tapi ini malah pecah menjadi tiga kepengurusan. Itu sudah dikasih waktu untuk melebur sesuai kesepakatan," ujar Harry.
Dalam praktiknya, PTMSI saat ini justru memiliki tiga kepengurusan. Selain kubu Oegroseno, dua lainnya adalah Lukman Eddy dan Peter Layardilay.
Atas dasar tersebut, Harry Warganegara menilai keputusan tidak mengikutsertakan cabang olahraga tenis meja ke SEA Games 2019 tidaklah melanggar aturan, lantaran masalah kepengurusan PTMSI tak kunjung selesai.
"Persoalan tenis meja kami serahkan kepada Kemenpora karena status pengurus belum beres di internal. Oleh Kemenpora diputuskan tenis meja tak diberangkatkan," beber Harry.
"Intinya, KOI lewat tatanan aturan dalam AD/ART memutuskan skors PP PTMSI ada alasannya. Tuntut menuntut ke polisi bukan solusi buat olahraga Indonesia."
"Jadi kita lihat Pak Oegroseno ada keinginan untuk menjalankan kesepakatan membereskan dualisme ini atau bagaimana," pungkasnya.
Tanpa keikutsertaan tenis meja, Indonesia hanya mengirim 49 dari 52 cabor yang rencananya diberangkatkan ke SEA Games 2019. Dua cabor lain yang juga tidak diberangkatkan adalah bola tangan dan gulat.