Suara.com - Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PP PTMSI) Oegroseno melaporkan mantan Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI) yang kini menjabat Menteri BUMN, Erick Thohir, ke Polda Metro Jaya.
Oegroseno melaporkan Erick Thohir lantaran dinilai mesti bertanggung jawab atas dicoretnya kontingen tenis meja Indonesia ke SEA Games 2019 Filipina.
Laporan tersebut sudah diajukan sejak 6 Oktober 2019 lalu dan diterima oleh polisi dengan LP nomor LP/6408/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimum.
Selain Erick Thohir, mantan Plt Sekretaris Jenderal (Sekjen) KOI Hellen Sarita de Lima pun turut dilaporkan.
Baca Juga: Hadiri Sertijab Menpora, Kecantikan Putri Zainudin Amali Curi Perhatian
"Keputusan KOI yang tiba-tiba tersebut menurut l PP PTMSI merupakan adanya konspirasi jahat yang disutradarai oleh mantan Plt Sekjen KOI Hellen Sarita de Lima dengan beberapa oknum Komite Eksekutif KOI," kata Oegroseno dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/10/2019).
Oegroseno mengatakan padahal pihaknya sudah menyiapkan empat atlet putra dan empat atlet putri ke SEA Games 2019.
Tak hanya itu, mantan Wakapolri ini juga telah menetapkan target perolehan medali di multievent dua tahunan tersebut.
Lebih lanjut, Oegroseno menerangkan bahwa pencoretan tersebut bermula ketika adanya dualisme kepengurusan PP PTMSI.
Padahal permasalahan tersebut sudah selesai setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung nomor 274K/TUN/2015.
Baca Juga: Tinju Dunia: Eks Rival Ingatkan Pacquiao Hindari Duel Melawan 3 Petinju Ini
"Pengingkaran terhadap keputusan Mahkamah Agung RI yang diabaikan oleh para Petinggi KOI pimpinan Erick Thohir dengan mencoret cabang olahraga tenis meja dari SEA Games 2019," ujarnya.