Salah satu syarat terpenting adalah setiap bakal calon ketua umum harus mendapat dukungan minimal dari 30 pemilik suara dari 115 suara yang ada.
Merujuk AD/ART KOI terbaru usai Kongres Istimewa, setiap induk cabang olahraga Olimpiade memiliki tiga hak suara, non-olimpiade memiliki satu hak suara, plus ditambah satu suara dari perwakilan Indonesia di Komite Olimpiade Internasional (IOC).
"Makanya untuk maju sebagai calon ketua umum membutuhkan 30 suara. Bisa saja hanya dari 10 cabor Olimpiade, atau bisa kombinasi," beber Wijaya.
Sejauh ini, baru ada satu bakal calon ketua umum KOI yang telah mendeklarasikan diri bakal maju ke bursa pemilihan, yakni Raja Sapta Oktohari.
Baca Juga: Dibungkam Fajar / Rian di Korea Open 2019, Begini Komentar Kevin
Ketua Umum PB ISSI yang juga promotor tinju itu mendeklarasikan diri maju dalam bursa pemilihan Ketua Umum KOI pada, Selasa (24/9/2019) lalu, di Hotel Mulya, Senayan, Jakarta.