Imam Nahrawi Tersangka, Persiapan SEA Games 2019 Diharap Tak Terganggu

Jum'at, 20 September 2019 | 14:20 WIB
Imam Nahrawi Tersangka, Persiapan SEA Games 2019 Diharap Tak Terganggu
Suasana penutupan SEA Games XXIX Kuala Lumpur di Stadion Bukit Jalil, Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (30/8/2017) malam. Pesta olahraga negara-negara di Asia Tenggara tersebut resmi ditutup dan SEA Games selanjutnya bakal digelar di Filipina pada 2019. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Chief de Mission (CdM) atau kepala kontingen Indonesia di SEA Games 2019, Harry Warganegara turut prihatin dengan kisruh yang tengah terjadi di dunia olah raga nasional.

Sebagaimana diketahui, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (18/9/2019). Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Harry Warganegara berharap kasus itu tidak menganggu jalannya persiapan Indonesia dalam menatap SEA Games 2019 yang bakal berlangsung 30 November hingga 11 Desember mendatang.

Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama kontingen Indonesia ke SEA Games XXIX Malaysia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/8/2017). [Antara/Puspa Perwitasari]
Presiden Joko Widodo (tengah) berfoto bersama kontingen Indonesia ke SEA Games XXIX Malaysia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/8/2017). Sebagai ilustrasi [ANTARA Foto/Puspa Perwitasari]

"Saya pribadi dan keluarga besar Komite Olimpiade Indonesia (KOI) sangat prihatin. Semoga hal ini bisa cepat tuntas dan baik hasilnya untuk beliau (Imam Nahrawi) dan olahraga Indonesia," ujar Harry Warganegara saat dihubungi Suara.com beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Penuhi Semua Kebutuhan Otomotif, Asuransi Astra Luncurkan Garda Mall

"Kita berharap tidak ada pengaruh yang signifikan terhadap persiapan SEA Games 2019, dan World Beach Games 2019. Roda organisasi Kemenpora dapat tetap berjalan dengan baik sesuai mekanisme yang ada," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, Imam Nahrawi terjerat kasus korupsi saat masa jabatannya sebagai Menpora menyisakan kurang lebih satu bulan, sejak resmi menjabat pada 2014.

Sebelum menjerat Imam Nahrawi, KPK sebelumnya juga telah menetapkan Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI.

Bahkan, KPK telah menahan Miftahul Ulum selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4. Penahanan itu resmi dilakukan pada Rabu (11/9/2019).

"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan permulaan yang cukup dan menetapkan dua orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Baca Juga: Top 5 Kabar Otomotif Pagi: Koleksi CR7 Sampai Spiderman Memaafkan

Dalam kasus ini, Menpora Imam Nahrawi dan asprinya dikenai dakwaan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI