Suara.com - Wakil sekretaris jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Wushu Indonesia (PB WI), Iwan Kwok mengaku prihatin dengan isu miring yang tengah melanda dunia olahraga nasional.
Sebagaimana diketahui, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terjerat kasus korupsi dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Imam Nahrawi ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (18/9/2019) melalui konferensi pers yang berlangsung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Menteri asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu sendiri telah memutuskan mundur dari jabatannya, Kamis (19/9/2019). Di hari yang sama, ia telah berpamitan dengan jajaran pegawai Kemenpora.
Baca Juga: Penuhi Semua Kebutuhan Otomotif, Asuransi Astra Luncurkan Garda Mall
Iwan Kwok, kakak dari Ratu Wushu Indonesia, Lindswell Kwok itu pun berharap, dunia olah raga Indonesia bisa belajar dari kasus yang menjerat Imam Nahrawi.
Jika masih ingin berprestasi, segala praktik yang melanggar ketentuan seperti suap dan korupsi disebut Iwan Kwok harus enyah dari ekosistem olah raga Tanah Air.
"Turut prihatin. Kami berharap ke depan organisasi olahraga ini bersih dari praktik-praktik yang tidak seharunya," ujar Iwan Kwok saat dihubungi Suara.com Jumat (20/9/2019).
"Karena dunia olahraga sangat membutuhkan dana dan dukungan yang besar dari pemerintah, maupun pihak swasta," sambung lelaki yang menjabat sebagai manajer tim cabang olah raga (cabor) wushu Indonesia.
Tim wushu Indonesia sendiri terus bersiap dalam rangka menatap SEA Games 2019 dan agenda ajang internasional lainnya. Mereka sudah menjalankan training camp di Nanjing, China, sejak 1 September lalu.
Baca Juga: Ditabrak, Olla Ramlan Belajar Banyak dari Driver Ojol
Pada 17-23 Oktober 2019 nanti, sebanyak 15 atlet wushu Indonesia direncanakan bakal mengikuti Kejuaraan Dunia Wushu di Shanghai, China.
Lebih detail lagi, Imam Nahrawi terjerat kasus korupsi saat masa jabatannya sebagai Menpora menyisakan kurang lebih satu bulan, sejak resmi menjabat pada 2014 silam. Sebelum menjerat Imam Nahrawi, KPK sebelumnya telah menetapkan Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI.
Bahkan, KPK telah menahan Miftahul Ulum selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4. Penahanan itu resmi dilakukan pada Rabu (11/9/2019).
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan permulaan yang cukup dan menetapkan 2 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Dalam kasus ini, Menpora Imam Nahrawi dan asprinya dikenai sangkaan berdasar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.