Suara.com - Imam Nahrawi menyerahkan sepenuhnya urusan calon penggantinya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) kepada Presiden Joko Widodo.
Ia hanya mendoakan agar mantan lembaga yang dipimpinnya itu bisa terus bekerja secara profesional dan menjalankan amanah masyarakat.
"Mengenai siapa yang menggantikan saya, itu hak prerogatif Presiden, siapa yang mengangkat pengganti atau pelaksana tugas saya di Kemenpora," ujar Imam Nahrawi di pelataran Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Baca Juga: Terbelit Dugaan Korupsi, Imam Nahrawi Minta Maaf ke Jokowi hingga Ketum PKB
Politikus PKB ini juga meminta agar masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasih yang membelitnya saat ini.
"Yang paling penting asas praduga tak beralah harus diyakini semua, itu dibuktikan di proses ini," tuturnya.
Lebih jauh, Imam Nahrawi meminta maaf apabila kinerjanya selama empat tahun 11 bulan sebagai Menpora memiliki kekurangan.
Ia berharap jajaran pejabat Kemenpora bisa terus berjuang meningkatkan prestasi olahraga Indonesia.
"Banyak hal yang belum memuaskan, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya. Pejabat-pejabat di belakang saya ini akan bekerja siang dan malam untuk membuat Indonesia berkibar setinggi-tingginya," pungkasnya.
Baca Juga: China Open 2019: Dendam Kevin / Marcus Terbayar Lunas
Imam Nahrawi telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menpora kepada Presiden Jokowi di Istana Negara, Kamis (19/9/2019) pagi.
Imam mundur dari jabatan Menpora setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Rabu (18/9/2019).
KPK menyangkakan Imam Nahrawi terlibat kasus terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Badan antirasuah ini sebelumnya juga telah menetapkan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.
Bahkan, KPK telah menahan Ulum selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4. Penahanan itu resmi dilakukan pada Rabu (11/9/2019).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, sejak periode 2014 hingga 2018, Imam Nahrawi bersama Miftahul Ulum diduga telah meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar.
Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang sebesar Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar. Diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," beber Marwata.
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan asprinya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.