Suara.com - Suasana haru menyelimuti Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta pada, Kamis (19/9/2019) siang, saat Imam Nahrawi berpamitan dengan jajaran pejabat Kemenpora.
Seperti diketahui, Imam Nahrawi telah resmi mengundurkan diri dari jabatan Menteri Olahraga dan Pemuda (Menpora).
Keputusan mundur diambil setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelum berpamitan di depan para pejabat Kemenpora, Imam Nahrawi lebih dulu bertemu Presiden Joko Widodo, Kamis pagi.
Baca Juga: Imam Nahrawi Tersangka, Krisna: Saya Syok, Belum 24 Jam Habis Ketemuan
Dalam pertemuan di Istana Negara, Jakarta itu, Imam Nahrawi diketahui menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menpora.
"Asian Games dan Asian Para Games 2018 ibu-ibu, bapak-bapak sudah bekerja luar biasa. Yang sebelumnya pesimis menjadi optimis. Itu tidak akan pernah dilupakan," ujar Imam Nahrawi dalam pidato pengunduran dirinya di Gedung Kemenpora.
"Kemenpora bersama kementerian lain, dan semuanya turut bersatu padu di bawah arahan Presiden, Wakil Presiden, MenkoPMK, INASGOC, INAPGOC, semuanya. Ini yang membuat saya bangga," sambungnya.
Sukses Asian Games dan Asian Para Games 2018
Di bawah pimpinannya, Kemenpora bersama stakeholder lain sukses besar di Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Baca Juga: Pamit, Mantan Menpora Imam Nahrawi: Semoga Pengganti Saya Lebih Suci
Bukan hanya dari aspek penyelenggaraan, namun turut diikuti dari aspek prestasi.
Di Asian Games 2018, Indonesia berhasil bertengger di peringkat keempat klasemen akhir.
Kontingen Merah Putih menghentak dunia dengan raihan 98 medali. Dengan rincian 31 emas, 24 perak, dan 43 perunggu.
Sementara di Asian Para Games 2018, Indonesia menempati peringkat kelima klasemen akhir dengan raihan 135 medali; 37 emas, 47 perak, dan 51 perunggu.
Penetapan Tersangka
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu (18/9/2019), dalam konferensi pers yang dilakukan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
KPK sebelumnya juga telah menetapkan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI.
Bahkan, KPK telah menahan Ulum selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4. Penahanan itu resmi dilakukan pada Rabu (11/9/2019).
Marwata menjelaskan, sejak periode 2014 hingga 2018, Imam Nahrawi bersama Miftahul Ulum diduga telah meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar.
Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang sebesar Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar. Diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," beber Marwata.
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan asprinya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.