Mundur dari Menpora, Imam Nahrawi Banggakan Momen Asian Games 2018

Kamis, 19 September 2019 | 15:58 WIB
Mundur dari Menpora, Imam Nahrawi Banggakan Momen Asian Games 2018
Imam Nahrawi berpamitan dengan pejabat Kemenpora di Jakarta menyusul keputusannya mundur dari jabatan Menpora, Kamis (19/9). [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di Asian Games 2018, Indonesia berhasil bertengger di peringkat keempat klasemen akhir.

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menpora Imam Nahrawi menyalami atlet wushu Indonesia, Juwita Niza Wasni (tengah), usai bertanding dalam nomor nandao putri wushu Asian Games 2018 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Senin (20/8). [Antara/INASGOC/Ismar Patrizki]
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menpora Imam Nahrawi menyalami atlet wushu Indonesia, Juwita Niza Wasni (tengah), usai bertanding dalam nomor nandao putri wushu Asian Games 2018 di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Senin (20/8). [Antara/INASGOC/Ismar Patrizki]

Kontingen Merah Putih menghentak dunia dengan raihan 98 medali. Dengan rincian 31 emas, 24 perak, dan 43 perunggu.

Sementara di Asian Para Games 2018, Indonesia menempati peringkat kelima klasemen akhir dengan raihan 135 medali; 37 emas, 47 perak, dan 51 perunggu.

Penetapan Tersangka

Baca Juga: Imam Nahrawi Tersangka, Krisna: Saya Syok, Belum 24 Jam Habis Ketemuan

Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka pada, Rabu (18/9/2019), dalam konferensi pers yang dilakukan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

KPK sebelumnya juga telah menetapkan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI.

Bahkan, KPK telah menahan Ulum selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4. Penahanan itu resmi dilakukan pada Rabu (11/9/2019).

Wakil Ketua KPK Alexander Narwata (kanan) didampingi juru bicara KPK Febry Diansyah gelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9).  [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Wakil Ketua KPK Alexander Narwata (kanan) didampingi juru bicara KPK Febry Diansyah gelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Marwata menjelaskan, sejak periode 2014 hingga 2018, Imam Nahrawi bersama Miftahul Ulum diduga telah meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar.

Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang sebesar Rp 11,8 miliar.

Baca Juga: Pamit, Mantan Menpora Imam Nahrawi: Semoga Pengganti Saya Lebih Suci

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar. Diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," beber Marwata.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI