Suara.com - Imam Nahrawi resmi menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Keputusan itu menyusul ditetapkannya Imam sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehari sebelumnya.
Di depan para pejabat Kemenpora yang hadir, Imam Nahrawi menyampaikan pidato perpisahan dan pengunduran dirinya.
Dalam kesempatan itu, politikus PKB itu menyebut bahwa penggantinya di kursi Menpora nanti haruslah sosok yang lebih baik.
Baca Juga: Usai Mundur, Imam Kenang Awal Jadi Menpora, Salat di Masjid Kemenpora
"Saya mohon izin pamit mengundurkan diri sebagai Menpora. Bahwa perhari ini saya mengundurkan diri dalam posisi saya," ujar Imam Nahrawi di Wisma Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
"Saya merasa bersyukur pada Allah diberi tugas oleh presiden hampir lima tahun kurang satu bulan. Saya bersyukur."
"Semoga pengganti saya nanti lebih baik, lebih bersih, lebih suci, dan lebih bisa menjaga perasaan," sambungnya.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Baca Juga: Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Ini Kata Deputi II Kemenpora
KPK juga telah lebih dulu menetapkan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI.