Suara.com - Imam Nahrawi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI. Penetapan itu dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Rabu (18/9/2019).
Merespon hal tersebut, Imam Nahrawi telah resmi menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan Menpora kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta, Kamis (19/9/2019) pagi WIB.
Setelah bertemu langsung dengan Jokowi, Imam Nahrawi menyempatkan datang ke kantornya di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta. Imam dijadwalkan bakal menggelar rapat dengan jajaran pejabat Kemenpora.
Sebelum rapat, ia menyempatkan diri beribadah salat Dzuhur di Masjid Kemenpora. Bukan tanpa alasan, Imam mengaku datang ke Masjid Kemenpora untuk mengenang awal kiprahnya sebagai Menpora pada 2014 silam.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Akan Temui Jokowi, Bahas Nasib Jabatannya
"Saya dulu waktu awal kali jadi menteri itu masuk masjid, sembayang, saya berkenalan dengan jamaah di masjid," ujar Imam Nahrawi usai menunaikan shalat di Masjid Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
"Sekarang saya juga salat Dzuhur di sini bersama jamaah yang lain, ini sebagai semangat. Tapi karena ini Masjid, jadi tidak boleh ada statement apapun," sambungnya.
Imam Nahrawi mengatakan baru akan menyampaikan statement perihal penetapan dirinya sebagai tersangka usai menggelar rapat dengan jajaran pejabat Kemenpora.
Sambil berseloroh, politikus PKB itu meminta awak media turut menunaikan salat Dzuhur sebelum meliput.
"Yang belum salat, salat dulu, nanti kita ketemu di Lantai 1. Saya mau ke wisma dulu melihat sahabat-sahabat saya," pungkasnya.
Baca Juga: Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Ini Kata Deputi II Kemenpora
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
KPK juga telah lebih dulu menetapkan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI.
Bahkan, KPK telah menahan Ulum selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4. Penahanan itu resmi dilakukan pada Rabu (11/9/2019).
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan permulaan yang cukup dan menetapkan 2 orang tersangka," kata Alexander Marwata.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (18/2019) sore itu, Alexander Marwata juga menjelaskan konstruksi perkara suap Imam Nahrawi.
Menurut Marwata, Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama Miftahul Ulum, meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar.
Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang sebesar Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Alexander di Gedung KPK.
Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan asprinya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.