Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi akan segera menemui Presiden Joko Widodo. Pertemuan itu untuk membahas nasib jabatannya setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI.
KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka melalui konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (18/9/2019).
"Karena saya baru tahu sore tadi (soal penetapan tersangka), tentu beri kesempatan saya nanti untuk berkonsultasi kepada Pak Presiden," ujar Imam Nahrawi di rumah dinasnya di Kompleks Widya Candra, Jakarta, Rabu (18/9/2019) malam WIB.
Imam Nahrawi mengaku belum mengetahui terkait nasib jabatannya sebagai Menpora setelah terjerat kasus dugaan suap tersebut.
Baca Juga: Hendra / Ahsan Menang, Hasil Lengkap Wakil RI di China Open 2019 Hari Ini
Namun yang pasti, ia menyerahkan segala keputusannya kepada Jokowi, apakah tetap menjabat sebagai Menpora hingga akhir periode, atau diganti.
"Saya belum tahu seperti apa karena saya harus bertemu dan melapor kepada Pak Presiden. Tentu saya akan menyerahkan nanti kepada Presiden karena saya pembantu Presiden," tutur Imam.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
KPK sebelumnya juga telah menetapkan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI.
Bahkan, KPK telah menahan Ulum selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4. Penahanan itu resmi dilakukan pada Rabu (11/9/2019).
Baca Juga: Menpora Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Ini Kata Deputi II Kemenpora
"Setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan permulaan yang cukup dan menetapkan 2 orang tersangka," kata Alexander Marwata.
Marwata juga menjelaskan konstruksi perkara suap Imam Nahrawi. Menurutnya, Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama Miftahul Ulum meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar.
Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang sebesar Rp 11,8 miliar.
"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar. Diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," papar Marwata.
Dalam kasus ini, Menpora Imam Nahrawi dan asprinya disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke - 1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.