Ini 5 Jejak Penting Imam Nahrawi di Olahraga Indonesia

Galih Priatmojo Suara.Com
Rabu, 18 September 2019 | 19:10 WIB
Ini 5 Jejak Penting Imam Nahrawi di Olahraga Indonesia
Menpora Imam Nahrawi dalam konferensi pers terkait mediasi antara PB Djarum dan KPAI di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari ruang kerja Kemenpora. Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi resmi berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Kemenpora, Rabu (18/9/2019).

Diinformasikan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebutkan konstruksi perkara suap pengembangan dana hibah Kemenpora kepada KONI di tahun 2018 telah menyeret Imam Nahrawi sebagai tersangka.

Imam Nahrawi bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum di periode 2014 hingga 2018 meminta sejumlah uang hingga Rp14,7 miliar.

Dalam rentan waktu itu Imam dan asprinya kembali meminta uang sebesar Rp11,8 miliar.

Baca Juga: Syok Imam Nahrawi jadi Tersangka, PKB: Mohon Doanya

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposan hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," jelasnya di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Marwata, uang tersebut diduga diterima terkait jabatan Imam Nahrawi sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Pribadi Menpora dan pihak lain," tutup Marwata.

KPK sebelumnya telah menetapkan Ulum sebagai tersangka. Aspri Menteri Imam itu ditahan

Ulum sebelumnya sudah lebih dahulu dilakukan penahanan sejak Rabu (11/9/2019). Bahkan, KPK telah menahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4. Penahanan itu resmi dilakukan pada Rabu (11/9/2019).

Baca Juga: Kadernya Jadi Tersangka, PKB Bakal Beri Bantuan Hukum ke Imam Nahrawi

Namun, sejauh ini, KPK belum menjelaskan apakah nantinya lembaga antirasuah itu juga akan menahan Menpora Imam Nahrawi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI