Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah KONI, Menpora Tak Ngantor Sejak Pagi

Rabu, 18 September 2019 | 18:28 WIB
Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah KONI, Menpora Tak Ngantor Sejak Pagi
Menpora Imam Nahrawi dalam konferensi pers terkait mediasi antara PB Djarum dan KPAI di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dana hibah Kemenpora untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Penetapan itu dilakukan KPK, melalui konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (18/9/2019).

Setelah penetapan tersangka yang dilakukan KPK, dari pantauan Suara.com, Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta Selatan terlihat sepi.

Salah satu petugas keamanan yang berjaga mengatakan bahwa sejak pagi, Menpora Imam Nahrawi tak terlihat di kantornya.

Baca Juga: China Open: Taklukan Finalis Kejuaraan Dunia, The Minions Jaga 'Kesucian'

"(Menpora Imam Nahrawi) tidak ada (kelihatan) dari pagi," ujar salah satu petugas keamanan di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Suasana Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019) sore terlihat sepi. [Suara.com/Arief Apriadi]
Suasana Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019) sore terlihat sepi. [Suara.com/Arief Apriadi]

Sementara Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto disebut berada di Gedung Kemenpora. Namun, ia belum terlihat keluar dari ruangannya yang berada di lantai 3 Gedung Kemenpora.

"Iya (Pak Gatot ada). Dia masih di atas (ruangannya)," tutur petugas keamanan.

Selain Imam Nahrawi, KPK juga sebelumnya menentapkan asisten pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap dana hibah dari pemerintah untuk KONI.

Bahkan, KPK telah menahan Ulum selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4. Penahanan itu resmi dilakukan pada, Rabu (11/9/2019).

Baca Juga: Tinju Dunia: Manny Pacquiao Ajak Mayweather Duel Resmi, Bukan Ekshibisi

Wakil Ketua KPK Alexander Narwata gelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Wakil Ketua KPK Alexander Narwata gelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/9). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengembangan terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun 2018.

"Setelah mencermati fakta- fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan permulaan yang cukup dan menetapkan 2 orang tersangka," kata Alexander Marwata.

Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan aspri disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI