Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah KONI, Menpora Tak Ngantor Sejak Pagi

Rabu, 18 September 2019 | 18:28 WIB
Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah KONI, Menpora Tak Ngantor Sejak Pagi
Menpora Imam Nahrawi dalam konferensi pers terkait mediasi antara PB Djarum dan KPAI di Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Setelah mencermati fakta- fakta yang berkembang mulai dari proses penyidikan hingga persidangan, dan setelah mendalami dalam proses penyelidikan, KPK menemukan permulaan yang cukup dan menetapkan 2 orang tersangka," kata Alexander Marwata.

Dalam kasus ini, Imam Nahrawi dan aspri disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI