Suara.com - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengatakan, keputusan Djarum Foundation menghentikan audisi bulutangkis PB Djarum bukan kesalahan mereka
Sebab KPAI menilai audisi PB Djarum telah melanggar regulasi yang berlaku.
Menurut Susanto, Djarum telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Baca Juga: Audisi Umum PB Djarum Dihentikan, Menpora Imam Nahrawi Kaget
"Dalam hal ini Djarum Foundation bukan berhadapan dengan KPAI, tapi berhadapan dengan regulasi yang berlaku, baik UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maupun PP No 109 Tahun 2012," kata Susanto kepada wartawan, Minggu (8/9/2019).
Susanto menjelaskan, dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 Pasal 36 dan 37 tersebut telah melarang bahwa perusahaan rokok dalam menyelenggarakan kegiatan dilarang menampilkan logo, merek, atau brand image produk tembakau.
"Perlu saya tegaskan bahwa ada KPAI atau tidak ada KPAI, aturan tersebut tetap mengikat. Bukan hanya Djarum tetapi perusahaan lain yang bergerak di bidang yang sama," jelasnya.
Lebih lanjut, KPAI menampik jika dianggap mematikan bibit bulutangkis Indonesia.
Mereka justru merasa mendorong semua pihak agar terus mendukung anak-anak Indonesia bisa mengembangkan bakat dan minat termasuk di bidang olahraga bulutangkis.
Baca Juga: Pukul KO Petinju Thailand, Ongen Saknosiwi Rebut Titel WBC Asia
"Prestasi anak Indonesia tentu akan berdampak positif bagi bangsa dan negara," pungkasnya.