Diduga Sentuh Area Terlarang Penari Klub Malam, Atlet Ini 'Dibebaskan'

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Kamis, 01 Agustus 2019 | 02:05 WIB
Diduga Sentuh Area Terlarang Penari Klub Malam, Atlet Ini 'Dibebaskan'
Atlet renang Hungaria, Tamas Kenderesi, memperlihatkan medali perunggu Olimpiade 2016 yang diraihnya di nomor 200 meter gaya kupu-kupu putra. [AFP/Odd Andersen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Korea Selatan mengizinkan perenang Hungaria, Tamas Kenderesi, untuk keluar dari negara mereka setelah sempat ditahan karena tuduhan pelecehan seksual.

Peraih medali perunggu Olimpiade 2016 ini sebelumnya disangkakan melakukan tindakan tidak senonoh dengan paksaan terhadap seorang penari klub malam.

Insiden itu terjadi saat Kenderesi berada di sebuah bar di Gwangju, Korsel, saat ia mengikuti Kejuaraan Dunia Akuatik 2019, beberapa hari lalu.

Perenang berusia 22 tahun itu mengakui menyentuh bagian belakang penari wanita klub malam tersebut. Namun ia membantah melakukan pelecehan seksual.

Baca Juga: Hasil Thailand Open 2019 Hari Ini, 9 Wakil Indonesia Lolos ke Babak Kedua

"Setelah kembali dari toilet dan menuju ke lantai dansa, saya menyentuh bagian belakang seorang gadis Korsel yang bekerja sebagai penari di klub," ujarnya.

"Saya sangat menyesali atas apa yang terjadi. Saya memohon pengampunan dari gadis Korsel tersebut."

"Tapi saya menyangkal bahwa telah melakukan segala jenis pelecehan seksual," tegas Kenderesi.

Kasus tersebut membuat Kenderesi ditahan otoritas setempat sebelum dibebaskan dan tak boleh keluar Korsel selama penyelidikan berlangsung.

Kekinian Tamas Kenderesi telah diperbolehkan keluar dari Korsel. Hal itu sebagaimana diungkapkan seorang pejabat Kantor Kejaksaan Distrik Gwangju, dikutip dari AFP, Rabu (31/7/2019).

Baca Juga: Eksklusif Daud Yordan: Kemenangan Harga Mati, Terlebih Menang KO

Kenderesi telah membayar jaminan tiga juta won atau setara 2.500 dolar AS (sekitar Rp 35 juta) sebagai denda.

Di Korsel, kasus seperti ini diselesaikan secara administratif, tanpa melalui peradilan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI