Menpora Imam Nahrawi Diisukan Mundur, Sesmenpora: Hoaks!

Selasa, 30 April 2019 | 22:08 WIB
Menpora Imam Nahrawi Diisukan Mundur, Sesmenpora: Hoaks!
Sesmenpora Gatot S. Dewa Broto usai menghadiri pembukaan ajang balap sepeda Asian Track Championship 2019 di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (8/1/2019). [Suara.com/Arief Apriadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi diisukan mundur dari jabatannya. Kabar tersebut menyeruak setelah politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kedapatan menyambangi Istana Kepresidenan untuk menemui Presiden Joko Widodo, Selasa (30/4/2019).

Menanggapi hal itu, Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S. Dewa Broto langsung membantah. Menurut Gatot, kabar itu dipastikan hoaks.

"Hoax," ujar Gatot S. Dewa Broto singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (30/4/2019).

Menurut Gatot, kabar liar itu tidak benar. Pasalnya, tak ada info apapun yang masuk atau diterimanya terkait akan mundurnya Menpora Imam Nahrawi.

Baca Juga: Menpora Imam Nahrawi Diisukan Mundur, Ini Kata Istana

"Nggak benar karena nggak ada info. Wass," ujar Gatot.

Menpora Imam Nahrawi saat tiba di Istana Kepresidenan. (Suara.com/Ummi H. S).
Menpora Imam Nahrawi saat tiba di Istana Kepresidenan. (Suara.com/Ummi H. S).

Nama Imam Nahrawi memang santer diberitakan dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atau suap KONI kepada Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Sebelumnya, Imam Nahrawi juga menjadi saksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4/2019).

Dalam fakta persidangan sebelumnya, nama politikus kelahiran Bangkalan, Madura itu disebut-sebut dalam perkara suap dana hibah dengan menerima sejumlah uang. Imam melalui nama inisial Mr X disebut menerima uang sebesar Rp 1.5 miliar.

Inisial Mr X itu berada di daftar nama penerima uang yang dibuat oleh terdakwa Ending atas perintah asisten pribadi Menpora, Miftahul ulum. Meski begitu, dalam persidangan Miftahul membantah hal tersebut

Baca Juga: Menpora Imam Nahrawi Mendadak Sambangi Istana Sehari Usai Jalani Sidang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI