Hasil Sidang Banding MotoGP: Dovizioso Menang, Winglet Ducati Legal

Rabu, 27 Maret 2019 | 13:30 WIB
Hasil Sidang Banding MotoGP: Dovizioso Menang, Winglet Ducati Legal
Rider Italia dari tim Mission Winnow Ducati, Andrea Dovizioso lakukan selebrasi kemenangan di Qatar MotoGP 2019, sirkuit Losail pada Minggu malam (10//3/2019) [AFP/Karim Jaafar].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perdebatan panjang terkait legalitas perangkat winglet milik Ducati yang dipasang di tiga motor pebalap mereka, yaitu besutan Andrea Dovizioso, Danilo Petrucci, dan Jack Miller (Alma Pramac Racing) akhirnya menemui titik terang.

Pengadilan Banding MotoGP resmi menyatakan bahwa winglet milik tim pabrikan asal Borgo Panigale, Italia itu tak melanggar peraturan dan legal untuk digunakan pada seri-seri MotoGP selanjutnya.

Putusan ini dikeluarkan Pengadilan Banding MotoGP pada Selasa (26/3/2019) waktu setempat. Keputusan itu sudah diumumkan kepada empat tim penggugat (Aprilia, Suzuki, Honda, dan KTM), Federasi Motor Internasional (FIM), serta Ducati.

Pebalap Ducati, Andrea Iannone, berada di depan rekan setimnya, Andrea Dovizioso, dan Jorge Lorenzo (Movistar Yamaha) saat seri perdana di Sirkuit Losail, Qatar, sebelum terjauh di putaran keenam [Shutterstock]
Pebalap Ducati, Andrea Iannone, berada di depan rekan setimnya, Andrea Dovizioso, dan Jorge Lorenzo (Movistar Yamaha) saat seri perdana di Sirkuit Losail, Qatar, sebelum terjauh di putaran keenam [Shutterstock]

"Permintaan untuk menyatakan bahwa perangkat (winglet Ducati) adalah ilegal dan melarang penggunanannya dalam balapan di masa mendatang ditolak," tulis pernyataan Pengadilan Banding MotoGP dilansir dari MotoGP.com, Rabu (27/3/2019).

Baca Juga: Begini Alasan DFSK Pilih Fokus di Segmen SUV

Keputusan itu juga memuat jika hasil laga seri pertama MotoGP 2019 di sirkuit Losail, Qatar, tetap sah. Hal ini sekaligus memastikan bahwa Andrea Dovizioso tetap berhak menyandang podium tertinggi.

"Pengadilan Banding MotoGP berpihak kepada Ducati, mengkonfirmasi bahwa hasil sementara seri GP Qatar sebagai final. Dan perangkat yang dipertanyakan bisa digunakan untuk balapan mendatang," demikian bunyi putusannya.

Meski demikian, Pengadilan Banding MotoGP masih memberikan kesempatan kepada empat tim penggugat untuk kembali mengajukan banding. Batas waktunya adalah lima hari setelah keputusan dikeluarkan.

"Banding terhadap keputusan ini bisa diajukan ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) di Lausanne, Swiss dalam waktu lima hari sesuai dengan Pasal 3.9 Peraturan Grand Prix Kejuaraan Dunia FIM 2019," papar penyataan resmi Pengadilan Banding MotoGP

Sebagaimana diketahui, Aprilia, Suzuki, Honda, dan KTM menggugat penggunaan winglet yang disematkan Ducati pada tiga motor rider mereka untuk balapan seri pembuka MotoGP di Sirkuit Losail, Qatar, Minggu (10/3/2019).

Baca Juga: Kata Polisi Soal Video Pengantar Jenazah Pukul Mobil: Itu Pidana Umum

Perangkat itu diklaim ilegal karena disinyalir mampu meningkatkan downforce. Namun Ducati menyangkal, dan mengatakan jika winglet berfungsi untuk mendinginkan bagian ban motor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI