Suara.com - Federasi Bulutangkis Dunia (BWF) menjatuhkan hukuman selama 18 bulan kepada Joachim Persson. Pebulutangkis asal Denmark itu diskors lantaran dugaan terlibat perjudian dalam olahraga.
Sanksi tersebut dijatuhkan BWF pada hari ini, Kamis (21/3/2019), seperti dilansir dari Yahoo News.
Persson dinyatakan bersalah atas empat pelanggaran Kode Etik.
Mantan pebulutangkis ranking enam dunia itu juga didakwa tidak kooperatif dalam investigasi yang dilakukan Komite Etik BWF.
Baca Juga: Kalahkan Spanyol, Ini Negara Paling Banyak Menangi Kelas MotoGP
Joachim Persson juga dinyatakan tidak sepenuhnya mengungkap informasi yang diminta secara resmi oleh BWF.
Hukuman ini dibuat oleh Komite Etik BWF dalam sidang yang diketuai James Kitching dan dua anggotanya, Kevin Carpenter dan Annabel Pennefather, Senin (18/3/2019) lalu.
Joachim Persson dilarang bermain di berbagai turnamen bulutangkis dan melakukan fungsi-fungsi administratif lainnya dalam olahraga.
Pebulutangkis berusia 35 tahun ini juga dikenakan denda sebesar 4.500 dolar AS (sekitar Rp 63,58 juta).
Baca Juga: Marc Marquez: Honda Tak Terima Bila Motor Lain...