"Setelah itu dikejar sampai ke lokasi TKP (Desa Tapen Kecamatan Tapen), di situ terjadi percekcokan lagi kemudian terjadilah penganiayaan terhadap korban," terangnya.
Atas perbuatannya tersangka Faesal Karim terancam Pasal 351 ayat 3 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Kita kenakan Pasal 351 ayat 3 penganiayaan berat yang menyebabkan meninggal dunia," tutupnya.
Kabar meninggalnya M Zaki akibat penikaman mengundang ucapan duka cita dari sesama pebalap nasional. Salah satunya Gerry Salim.
Baca Juga: Valentino Rossi Ultah ke-40, Bos Yamaha: Dia seperti Peter Pan
![Kenangan Gerry salim dan M. Zaki. [nstagram/@gerrysalim31]](https://media.suara.com/pictures/original/2019/02/16/12215-postingan-gerry-salim.jpg)
Melalui unggahan Insta Story-nya pada, Sabtu (16/2/2019), selain menuliskan doa, Gerry juga mengunggah foto kenangannya bersama almarhum M Zaki saat berhasil naik podium salah satu ajang balap road race.
Tak hanya Gerry Salim, pebalap nasional lainnya seperti Dimas Ekky Pratama, Wahyu Aji Trilaksana dan Anggi Permana juga menghaturkan doa untuk almarhum M Zaki.
![Ucapan belasungkawa untuk M. Zaki dari para pebalap nasional.](https://media.suara.com/pictures/original/2019/02/16/77440-ucapan-belasungkawa-untuk-m-zaki.jpg)
Sekadar untuk diketahui, M Zaki merupakan pebalap nasional yang pernah berlaga di ajang Asia Road Racing Championship (AARC) kelas Asia Production 250.